Cegah Pemudik Ilegal , Satlantas Polresta Malang Perketat Pos Penjagaan

Realitakini.com - Kota Malang. 
Melihat beberapa kejadian di Daerah lain terkait warga yang melakukan mudik ilegal, Satlantas Polresta Malang Kota memperketat penjagaan di pos check point batas Kota Malang. Pencegahan bagi pemudik ilegal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat, terlebih setelah adanya instruksi larangan mudik oleh Presiden RI.

Tak hanya kendaraan penumpang atau pribadi saja yang diperiksa, kendaraan barang pun tak luput dari pemeriksaan.Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto, Minggu (3/5/2020) mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan pemudik ilegal yang sengaja memanfaatkan kendaran barang.

Kendati demikian, pihaknya tak lantas mengendorkan pengawasan, namun semua kendaraan yang berasal dari luar Malang Raya, seperti kendaran pribadi, travel, dan angkutan barang tetap dilajukan pemeriksaan.

Priyanto menjelaskan, sudah ada sekitar 100 kendaran yang diperiksa di pos check point tapi belum ditemukan pemudik ilegal.
"Guna menjaga penyebaran Covid-19, kami minta masyarakat untuk tidak mudik agar keluarga di kampung halaman tidak terpapar wabah covid-19," imbau Priyanto.

Berdasarkan instruksi larangan mudik oleh Presiden RI dari berbagai sumber, bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik dapat dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pada Pasal 93 yang terdapat sanksi tegas yang berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100,000,000" dan pasal 9 ayat 1, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.(al)

Post a Comment

Previous Post Next Post