Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Modus Mencongkel Jok Motor


Realitakini.com Tanah Datar
Jajaran Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana pencurian dengan dengan pemberatan (Curat ) yang diduga melaksanakan aksinya terhadap nasabah bank dengan modus Mencongkel Jok Sepeda Motor Menggunakan Tangan dibeberapa tempat kejadiani wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, M.Si melalui Wakapolres Kompol Eridal, SH yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH, Kabag OPS  Ischak memberikan keterangan saat konferensi Pers di lobi Mako Polres Tanah Datar , Jumat (24/07/2020).

Dalam keterangan pers Wakapolres menyampaikan pelaku dalam menjalankan aksinya sebanyak empat orang namun saat ini  yang baru bisa diamankan sebanyak dua orang yaitu Inisial.IN (47) alamat Mandalajati Bandung dan SF (53), alamat Subang Jawa Barat.

Pelaku ditangkap bermula dari laporan seorang korban Nama Rukmini warga Lima Kaum dengan kronologis kejadian, pada hari jumat tanggal 10 juli 2020 sekitar pukul 13.30 wib  Dua Pelaku IN dan SF serta dua rekannya yang DPO  menjalankan aksinya terhadap Korban bernama Rukmini panggilan upik (54) seorang PNS warga kubu Rajo Lima Kaum dengan lokasi kejadian Depan Ruko Mutia Jorong Parak Juar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.

Saat itu korban selesai mengambil Uangnya dari Bank BPD dan diletakan dalam jok motor beserta dompet warna merah yang berisikan uang sebanyak 4 juta Rupiah, Emas seberag 30 Mas serta satu Hp merk Oppo warna Gold.

Saat itu lah pelaku melihat Korban pergi ke ruko Mutia untuk melihat pakaizn dinas dan memarkir krndaraan didepan toko itu. saat korban memasuki toko terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel Jok Motor milik korban yang dan berhasil mengambil barang-barang milik  korban.

Korban baru mengetahui ketika sudah pergi dari Toko Mutia dan dalam perjalanan menuju Bunda Swalayan karena dia merasa jok motor miliknya terbuka dan melihat semua barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi.

Salah seorang pelaku ditangkap di padang dan seorang pelaku ditangkap di Solok, dari pengakuan terduga pelaku dia sudah melakukan aksinya sebanyak 10 X ( lima kali berhasil dan lima kali gagal) modus sama mencokel jok motor.

lokasi Parkiran Bank BNI hari Rabu akhir 2019 dengan uang curian 28 juta rupiah, Parkiran Bank BPD antara bulan maret dan April tahun 2020 dengan uang curian sebesar 12 juta rupiah, Parkiran Bank BRI kamis bulan Mei 2020 dengan uang curian Rp.2.800.000,-, Parkiran Bank BRI Seni bulan Juni 2020  dengan uang curian 28 juta Rupiah dan Depan Ruko Mutia dengan hasil curian uang tunai 4 juta Rupiah, Emas sebanyak.30 Mas dan satu unit Hp merk Oppo Total uang hasil.curian sebanyak Rp. 138.800.000,-.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa  uang Rp. 1.000.000,-  Dua unit  kendaraan sepeda motor  mio warna merah dan biru , Dua unit mobil merk Avanza warna hitam dan Xenia warna putih  dan satu unit Hp beserta kotaknya. Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post