Realitakini.com- Padang
Tahun ajaran baru telah tiba, seluruh orang tua siswa, tengah mempersiapkan keperluan sekolah. Namun demikian sekolah dilarang untuk menjual buku, dan seragam sekolah. Pasalnya, telah ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, bahwa larangan itu seperti yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, praktek Pungutan Liar (Pungli). Tak hanya itu, pada pasal 181 bagian a dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, menegaskan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorang maupun kolektifý dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Selanjutnya, Pasal 12 bagian ýa dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, menegaskan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah,” ujarnya.Aye meminta kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, segera memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang masih menjual atribut seragam sekolah sebagai bagian dari sebuah pelanggaran administrasi. “Kepala Dinas Pendidikan, harus menegur pihak sekolah yang tetap menjual seragam dan LKS di sekolah. Bila kedapatan, maka berikan sanksi dan kalau perlu kepala sekolahnya harus dicopot,” ujarnya, Sabtu (12/7).
Ketua dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, penjualan atribut seragam sekolah tidak diperbolehkan, karena termasuk ke dalam pungutan liar (pungli). “Aturan sudah jelas tidak boleh berjualan di sekolah, seharusnya aturan ditegakkan. Hal itu juga akan sangat memberatkan orang tua siswa karena pihak sekolah biasanya selalu menjual atribut sekolah dengan harga 2 kali lebih tinggi dari harga biasanya,” tegasnya
Disisi lain, ia mengungkapkan, bila ada temuan masyarakat, silahkan melapor ke Ombudsman. “Bila mana ditemukan masyarakat harus melaporkannya ke Ombudsman. Aturannya sudah jelas dilarang,” tandasnya.(*w)
