Sidang Lanjutan Perkara Perdata Sangketa Lahan Dan Rumah Adat Di Nagari Atar, Hadirkan 3 Saksi Dari Tergugat



Realitakini.com Tanah Datar 
-Sidang perkara No.7/Pdt.G-PN.Bsk-2020 pada Pengadilan Negeri Batusangkar Antara penggugat Mukhrayon Cs dan Tergugat MW. Dt Malin Omeh cs menghadirkan 3 orang saksi  dari pihak tergugat, Kamis, (02/07/2020).

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Rani Suryani Pustikasari, S.H,.M.H, bersama dengan Hakim anggota I Erwin, S.H, dan hakim anggora II Hari, S.H, serta dibantu Panitera Pengganti Elfirina serta dihadiri Penggugat Mukhrayon (55), Nofrianto (41), Mahyudin (43), Defri Yandra (41), Yasmi (53), Kasmawati (43), Efrita Dewi Pal Yestuti (35), Asma Warnis (58) dengan 3 Pengacara dari Padang  yaitu Ahmad Ariadi, S.H, Akhirman, S.H.I, serta Joni, S.H.I, M.Ag dari tiga penasehat hukumnya hadir saat itu cuma dua orang penasehat hukum.

Sedangkan pihak Tergugat Masri Weldi  Dt.Malin Omeh (28), Baudin Dt.Parmato Budi (73), Syafiwal Dt.Sompong Hulu (64) dan Bataruddin (65) Didampingi Penasehat hukumnya St.Syahril Amga, S.H, M.H, dari anggota Perhimpunan Advokat lndonesia (Peradi).

Dalam sidang yang disangketakan dengan lima obyek perkara yang berada dinagari Atar kecamatan Padang Ganting memasuki sidang menghadirkan saksi dari pihak tergugat lanjutan dari Sidang penghadiran saksi dari Penggugat.

Dari tiga orang saksi yang dihadirkan Meswerdi, Nusirwan Datuek Muncak dan Syamsudin Datuek Rajo Dubalang dua diantaranya mempunyai kesamaan dalam memberi keterangan  yaitu Nusirwan Datuek Muncak dan Syamsudin Datuek Rajo Dubalang memberikan keterangan yang hampir sama kepada Majelis Hakim.

Sementara itu Kuasa hukum tergugat Sutan Syahril Amga, S.H, M.H mengatakan  menurutnya bahwa keterangan dari ninik mamak nan 20 pada sidang sangat diperlukan karena ninik mamak lebih mengetahui bagaimana  keadaan dari pada orang banyak sesuai dengan pepatah adat Minangkabau, karena  dan harus jelas harus ada saksi yang memberi keterangan karena itu berlaku di adat Minangkabau (M)


Post a Comment

Previous Post Next Post