--> Sidang Sengketa Lahan Dan Rumah Adat Di Nagari Atar Agenda Penambahan Bukti Surat Dari Pihak Penggugat Dan Tergugat - Realita Kini

Realitakini.com Tanah Datar
Sidang perkara No.7/Pdt.G-PN.Bsk-2020 pada Pengadilan Negeri Batusangkar Antara penggugat Mukhrayon Cs dan Tergugat M Dt Malin Omeh cs lokasi obyek dinagari Atar Kecamatan Padang Ganting dengan agenda penambahan Bukti Surat keterangan kepemilikan dari dari Penggugat  Kamis, (09/07/2020).

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Rani Suryani Pustikasari, S.H,.M.H, bersama dengan Hakim anggota I Erwin, S.H, dan hakim anggota II Hari, S.H, serta dibantu Panitera Pengganti Elfirina serta dihadiri Penggugat Mukhrayon (55), Nofrianto (41), Mahyudin (43), Defri Yandra (41), Yasmi (53), Kasmawati (43), Efrita Dewi Pal Yestuti (35), Asma Warnis (58) dengan penasehat hukumnya Ahmad Ariadi, S.H, Akhirman, S.H.I, serta Joni, S.H.I, M.Ag.

Sedangkan pihak Tergugat Masri Weldi  Dt.Malin Omeh (28), Baudin Dt.Parmato Budi (73), Syafiwal Dt.Sompong Hulu (64) dan Bataruddin (65) Didampingi Penasehat hukumnya St.Syahril Amga, S.H, M.H, 

Dalam sidang yang disangketakan lahan  dan rumah adat dengan lima obyek perkara yang berada dinagari Atar kecamatan Padang Ganting itu dengan tahap penambahan Bukti Surat dari Penggugat sebanyak 28 bukti yang diserahkan oleh Penasehat Hukum dari Pihak penggugat dan 1 (satu) penambahan bukti Surat Kepemilikan dari pihak tergugat.

Ketua Majelis Hakim Rani Suryani Pustika Sari, S.H, M,H  di dampingi oleh Hakim Anggota I Erwin SH dan Hakim Anggota II Hari, SH memberikan keterangan kalau sidang saat itu agendanya penambahan bukti surat keterangan kepemilikan lahan dari kedua bela pihak

"Agenda sidang saat ini adalah penambahan bukti surat dari pihak penggugat dan pihak tergugat, bukti yang diajukan oleh kebetulan sama dari pihak penggugat dan pihak tergugat," Kata Hakim Ketua Rani Suryani Pustikasari.

Setelah penyerahan penambahan bukti surat selesai itu Sidang ditutup dan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan Tahap penyampaian kesimpulan dari Pihak Penggugat dan pihak Tergugat. (M)
 
Top