Banyumas – Dalam sosialisasi non fisik TMMD dengan materi Peran RT atau RW dalam Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), pihak penyuluh dari Polresta Banyumas, juga dilatihkan tentang penggeledahan terhadap terduga pelaku kejahatan.
Edukasi ini dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat Desa Petahunan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, khususnya ketua RT dan RW, Linmas, dan juga perangkat desa setempat, di Lokawisata Bukit Watu Kumpul. Selasa (14/7/2020).
Disampaikan narasumber, Iptu Suparno, SH, petugas penyuluh di non fisik TMMD Reguler dari kesatuan Sat Binmas Polresta Banyumas, dibatasinya audien dalam kegiatan itu terkait protokol kesehatan covid-19.
“Kita berikan edukasi materi ini kepada masyarakat Petahunan, hanya untuk berjaga-jaga jika didapati terduga pelaku kejahatan oleh masyarakat. Namun, hanya sebatas pemeriksaan barang bukti saja,” tegasnya.
Dijelaskannya lanjut, masyarakat tidak diperbolehkan main hakim sendiri setelah mendapatkan bukti kejahatan karena itu melanggar hukum.
“Masyarakat tidak boleh menghakimi pelaku kejahatan yang tertangkap, cukup menangkapnya saja, kemudian melaporkannya kepada petugas, untuk penyelidikan selanjutnya dan proses hukum,” tandasnya.
Menutup pelatihan, Iptu Suparno mengajak para Ketua RT dan RW, Linmas, dan Perangkat Desa Petahunan, untuk lebih aktif meningkatkan kualitas Siskamling di lingkup desa. Yakni, dengan menggalakkan ronda dan patroli malam, serta mewajibkan tamu lapor 1×24 jam, sehingga terpelihara keamanan, ketertiban, dan kerukunan antar warga. (Aan)
Tags:
TMMD