Polres Pasaman Tanangkapan 102 Paket besar Ganja Kering

Realitakini.com -- Pasaman
 Panangkapan Narkotika jenis ganja kering sebanyak 102 paket besar dan satu Senpi Air Soft Gun  di jalan lintas Sumatera Jorong IV Salibawan Kenagarian Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman, Senin (10/08/2020).Dengan tersangka R (21) warga Pasar Pagi Birugo Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan M (20) Koto Malintang Kecamatan. Baso Kab. Agam. hal ini dikatan  dlama Press Conference Polres Pasaman  Senin (10/08/2020)

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya,SE didampingi Waka Polres kompol Ahmad Yani, Kasat Resnarkoba Iptu Syafri Munir saat press release menyampaikan sekitar pukul 06.00 wib anggota Sat Resnarkoba yang saat itu sedang melakukan patroli  mendapat telpon dari KBO Sat Resnarkoba bahwa ada 2 ( dua ) unit mobil yang kecelakaan dan salah satu mobil tsb yakni merek toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi B 1809 EOJ berisikan 5 ( Lima ) buah karung goni plastik dan dicurigai bahwa isi karung goni plastik tersebut diduga Narkotika jenis ganja kering namun pengemudi dan penumpang mobil tersebut sudah tidak ada dan dari keterangan masyarakat setempat bahwa setelah kecelakaan ada 2 ( dua ) orang yang berlari meninggalkan mobil.        


Selanjutnya Anggota Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba  mengamankan barang bukti dan melakukan pencarian terhadap  pengemudi dari mobil yang mengangkut paket yang diduga narkotika jenis ganja tersebut. Dan sekira pkl. 07.00 wib anggota Sat Resnarkoba yang saat itu sedang melakukan pengintaian melihat ada 2 ( dua ) sepeda motor dengan masing masing orang 1 ( satu ) pengemudi dengan gelagat yang mencurigakan. Sehingga anggota Sat Resnarkoba mengikuti terus kemana tujuan 2 ( dua ) unit sepeda motor tsb dan sekira pkl. 08.45 wib anggota Sat Resnarkoba yang mengintai melihat bahwa 2 ( dua ) unit sepeda motor tersebut menaikkan 2 ( dua ) orang masing masing  sepeda motor membonceng 1 ( satu ) orang di daerah Kenagarian. Sundatar Kec. Lubuk Sikaping Kabupaten. Pasaman dengan jarak sekira 2 KM ( dua Kilometer ) dari jarak ditemukannya mobil yang membawa narkotika jenis ganja kering tersebut mengarah ke Lubuk Sikaping.

Sehingga anggota Sat Resnarkoba melakukan pengejaran tehadp 2 ( dua ) unit sepeda motor tersebut. Dan sesampai di depan SPBU pertamina Sawah Panjang lubuk sikaping 2 ( dua ) unit sepeda motor tsb diberhentikan secara paksa dan 1 ( satu ) unit dapat diamankan beserta 2 ( dua ) orang namun 1 ( satu ) sepeda motor lagi kabur dan menerobos brikade polisi. Sehingga dilakukan pengejaran dan sekira jarak 2 km (  dua kilometer ) 1( satu ) unit sepeda motor tsb dapat dihentikan dan mengamankan 2 ( dua ) orang dan dari salah satu yang diamankan yakni 

R ditemukan sedang membawa senjata api jenis Air SoftGun merek P. BARETTA beserta amunisi 1 ( butir ). Dan dan keterangan 2 ( dua ) orang yang diamankan msngakui bahwa mereka yang membawa narkotika diduga jenis ganja kering sebanyak 102 ( Seratus Dua ) paket tsb dari daerah Kabupaten Madina Provinsi. Sumatera utara, sedangkan 2 ( dua ) lagi disuruh untuk menjemput dengan alasan karena kecelakaan. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna untuk penyidikan selanjutnya dan kedua tersangka dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, tutup Kapolres. ( Nurman )

Post a Comment

Previous Post Next Post