Kegiatan tersebut dipimpin Ketua UPP Saber Pungli
Kabupaten Sijunjung, Kompol Andi Sentosa, SH. Tim UPP Saber Pungli itu terdiri
dari Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, Ap, SSos,
MPd, dan Kajari Sijunjung diwakili Kasubsi Ideologi Politik Sosial Budaya
Pertahanan dan Keamanan dan Kemasyarakatan, Febri Harianto, SH, Kasat Bimas
Polres Sijunjung, Iptu Syafril, Camat Kupitan, Adri S.Pt, Kadis Kominfo
Sijunjung, Rizal Effendi.
Sosialisasi itu dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh
pemuda dan para walinagari Kupitan. “Semua unsur punya peran, baik pemuda,
tokoh masyarakat dan walinagari. Ayo kita bersama-sama mencegah Pungli,” ucap
Wakapolres Sijunjung tersebut kala itu.
“Apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim
Saber Pungli tak mengizinkan,” kata Kompol Andi Sentosa.
Dikatakan Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan
pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya
pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan
efek jera.
Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu,
pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober
2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas
Saber Pungli.
“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah
bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini,” terang
Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung itu.
Menurut Wakil Ketua Tim UPP Saber Pungli,
Welfiadril, Ap, SSos, MPd, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksana kan
pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan
pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di
kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya,
menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen;
b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi”.
“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a.
Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan
pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang
terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan,
merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d.
Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan
kementerian / lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi
kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f.
Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli
di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,” tambah Welfiadril.
“Diharapkan agar praktek-praktek Pungli tak ada
terjadi di Kupitan,” tambahnya lagi.Kasat Bimas Polres Sijunjung, Iptu Syafril
dalam arahannya jangan ada niat untuk melakukan Pungli.
“Pungli itu terjadi karena ada niat. Untuk itu
jangan ada niat-niat untuk berbuat yang tidak baik itu,”ucapnya. “Katakan tidak
untuk Pungli,” tambah Syafril. (A/rel)