Sidang Keputusan Pada Perkara Perdata Lahan Tanah Dan Rumah Adat Di Nagari Atar Di Menangkan Oleh Tergugat Masriweldi Dt Malin Omeh

Realitakini.com Tanah Datar -Sidang perkara perdata pada Pada Pengadilan Negeri Batusangkar, Antara penggugat Mukhrayon Cs dan Tergugat M Dt Malin Omeh cs lokasi obyek perkara di Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting dengan agenda Sidang Keputusan, Kamis (13/08/2020)

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Rani Suryani Pustikasari, S.H,.M.H, bersama dengan Hakim anggota I Erwin, S.H, dan hakim anggota II Hari, S.H, serta dibantu Panitera Pengganti Elfirina serta dihadiri Penggugat dan Tergugat serta kuasa hukum masing-masing kedua bela pihak.
Dalam keputusannya Majelis hakim menolak semua gugatan penggugat dan perkara dianggab selesai dan dimenangkan oleh Tergugat dengan 5 buah obyek perkara lahan tanah yang diatasnya juga ada Rumah Gadang (Rumah Adat) adalah milik dan asetnya Masriweldi Dt Malin Omeh cs.St Syahril Amga, S.H, M.H dari Kuasa hukum Tergugat merasa bersyukurnya dengan putusan Pengadilan Batusangkar yang tidak menerima gugatan penggugat.

"Semua ini berkat kerja sama dan doa serta kooperatifnya sikap kita (Tergugat) dan kita sangat menghormati hasil keputusan dari Mejelis hakim serta menghargai langka-langka jika nantinya Penggugat naik banding atau menempuh upaya hukum lain, kita akan hormati itu," kata St Syahril Amga.

Menurutnya semua itu tidak terlepas dari semua dukungan pihak-pihak serta keluarga suku kaum masriweldi Dt Malin Omeh dalam hal itu sebagai Tergugat.Sementara itu Baudin Dt Parmato Budi yang juga merupakan Tergugat mengatakan sangat bersukur sekali dengan keputusan dari Majelis Hakim yang menolak semua gugatan Penggugat.

"Kami sangat bersyukur sekali dengan keputusan majelis hakim yang menolak semua gugatan penggugat. karena ini menyangkut dengan warisan dari suku kaum Dt Malin Omeh sebagai pemilik sah," kata Baudin Dt Parmato Budi.

Dia juga menambahkan lebih kurang 35 orang dari suku kaum Dt Malin Omeh hadir dan Antusias mengikuti jalannya sidangSementara Itu salah seorang Kuasa Hukum dari Penggugat Akhirman S.H.I dari Kantor Hukum Al -Fattah Ahmad Ariadi, S.H & Rekan Alamat Padang Sumatra Barat menyampaikan sangat Menghormati hasil keputusan dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar.

"Kita menghormati dan menerima hasil keputusan Majelis Hakim namun kita akan mengupayakan upaya hukum lain untuk menindak.lanjuti hasil keputusan namun mengkaji ulang untuk mengambil langkah kedepannya," Kata Akhirman.Ketika ditanya apakah Pihak Penggugat akan naik banding dia menjawab "Akan mengkaji ulang dulu langka apa yang nanti diambil apakah naik banding atau membuat gugatan baru, kita akan pelajari dulu," Ujarnya.Proses sidang pada Pengadilan Negeri Batusangkar tetap dengan mematuhi Protokol kesehatan. (M)

Post a Comment

Previous Post Next Post