“kemudian Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep RUU Omnibus Law cipta kerja yang menciderai semangat reformasi, Menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan Amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian SDA jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati.
Menjamin kehadiran negara dalam terciptanya ruang kerja yang aman, bebas diskriminatif dan me menuhi hak maupun perlindungan terhadap buruh, Menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas, dan PHK sepihak.
Serta Menolak sektor pendidikan dimasukkan ke dalam Omnibus Law cipta kerja dan mendesak pemerintah menghentikan praktik liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan serta wujudkan demokratisasi kampus” tutur Avis.
Avis melanjutkan bahwa tuntutan massa aksi kali ini yaitu :Menolak dengan tegas RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 Bab 2 pasal 5 dan Bab 11 pasal 96 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
“kami akan berupaya untuk terus bersuara agar RUU Cipta Kerja ini dibatalkan, karena akan merugikan para Pekerja diantaranya Hilangnya Upah Minimum (UMK/UMSK), Hilangnya Pasangon, Outsourcing bebas diterapkan di Core Bisnis, Kerja Kontrak Tanpa Batas Waktu, Waktu Kerja yang Eksploitatif, TKA Buruh Kasar Berpotensi Bebas Masuk Ke Indonesia, Mudah Di PHK, Jaminan Sosial Terancam Hilang, Sanksi Pidana Pada Pengusaha Hilang”, terangnya.
Sehingga Omnibus Law Bukan Solusi karena RUU Cipta Kerja adalah Sebuah bentuk nyata Kebobrokan Negeri Ini, Buruh dan Pekerja Semakin ditindas dan tidak dipentingkan sama sekali ketika RUU ini nantinya disahkan”, tutupnya. Rangkaian Aksi Unjuk Rasa selesai sekira pukul 17.00 WIB dan situasi kondusif dan aman(w)
