DPRD kabupaten Blitar Sahkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020

Realitakini.com-Blitar
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Blitar malam hari ini. Senin 31/08/2020, merupakan kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2020. Perlu diketahui bersama bahwa, pada hari selasa tanggal 18 agustus 2020 Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kabupaten tahun anggaran 2020, selanjutnya badan anggaran telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD-P tahun anggaran 2020. 

Ketua DPRD kabupaten Blitar Suwito Saren membacakan pandangan umumnya dalam memimpin sidang "Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan berita acara tujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD. Rapat paripurna malam hari ini terkait dengan peran Perda kabupaten Blitar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, belasan perda tersebut telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dengan diterapkannya keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/57/ 2020 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten blitar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, DPRD kabupaten Blitar juga telah menerima surat dari bupati dengan nomor 940/164 /1/4 /2019 :  04.3/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal tanggapan tindak lanjut hasil evaluasi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan peran produk tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD-P tahun anggaran 2019 dan DPRD telah menjalani uji dengan menerbitkan keputusan pimpinan DPRD Nomor 4 tahun 2020 tentang, bertujuan terhadap penyempurnaan dan penyesuaian perancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD-P tahun anggaran 2019 sesuai hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur sebagai dasar penerapan dan perundangan Ranperda dimaksud". 

Sulistyono Muharam Ketua Banggar menyampaikan, "sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman umum penyusunan APBD tahun 2020 disebutkan bahwa kebijakan umum perubahan APBD disusun secara bersamaan dengan prioritas menyejahterakan masyarakat kabupaten Blitar dan menerapkan asas keterbukaan informasi publik".

"Kabupaten Blitar Rancangan peraturan daerah kabupaten Blitar tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020 diktum kedua anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Blitar Anggaran 2020 semula berjumlah lebih dari 2T dengan rincian pendapatan 2 triliun 382 milyar 448 juta rupiah.186 146 milyar 347 juta setelah perubahan 2 triliun 235 milyar. Pembiayaan anggaran setelah perubahan 0 rupiah DPRD kabupaten Blitar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".

Anggota Fraksi PPP Marzuki Baidlowi menyampaikan catatan bahwa, "pelaksanaan kegiatan yang pembangunan yang dilaksanakan Pokmas di kelurahan dan desa diharapkan membuat laporan atau juga diketahui oleh pihak DPRD agar tidak terjadi banyak masalah dibawah karena disinyalir banyak hasil Program padat karya itu hasil pembangunannya tidak maksimal atau mungkin terjadi kebocoran anggaran", tutupnya

Suwito Saren menyampaikan selesai acara bahwa, "bagaimana pemanfaatan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk program padat karya mulai dari perencanaan serta pelaksanaannya karena ini hal baru itu perlu pendampingan dari pihak pihak terkait, dari awal sampai eksekusinya untuk mengurangi beban hidup masyarakat saat ini. Sementara itu dari OPD dana serapannya dimasa pandemi ini, seluruh aktivitas OPD harus memperhatikan waktu tersisa agar tidak terjadi SILPA yang besar", pungkasnya.(edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post