Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar Bacakan Konsep Keputusan Persetujuan Propemperda

Realitakini.com-Padang
DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang, menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang Tahun 2021. Rapat tersebut di adakan 8/9/2020 di ruang sidang utama DPRD kota padang Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani tersebut, diikuti para wakil ketua dan anggota DPRD Kota Bingkuang. Juga hadir unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan pimpinan SKPD terkait di lingkup Pemko Padang.

Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar dalam kesempatan itu membacakan Konsep Keputusan Persetujuan DPRD Kota Padang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Propemperda Kota Padang Tahun 2021 pada rapat paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang tersebut. Kegiatan ini juga berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang tanggal 8 September 2020 tentang revisi III jadwal kegiatan kedewanan masa sidang III Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, kegiatan ini sejalan dengan Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dijelaskan dalam Pasal 236 bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk Perda, tugas dan tanggungjawab pembentukan ini berada di DPRD Kota Padang dengan persetujuan bersama dengan Wali Kota Padang."Propemperda ditetapkan oleh DPRD melalui Sidang Paripurna sebelum penetapan APBD tahun berikutnya. Alhamdulillah, pada hari ini DPRD Kota Padang menetapkan Propemperda tahun 2021. Dimana pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan berasal dari usulan Pemerintah Daerah sebanyak 16 Ranperda dan 9 Ranperda inisiatif komisi-komisi DPRD Kota Padang," ujar Syafrial Kani

Hendri melanjutkan, terkait kondisi saat ini merupakan kondisi terberat bagi bangsa Indonesia karena di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Seluruh fikiran, kekuatan dan anggaran difokuskan untuk penanggulangan virus berbahaya tersebut. Sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan di tahun 2020 harus direfocusing, begitu juga agenda kedewanan dalam fungsi legislasi.
"Maka itu, untuk mendukung upaya atau program Pemerintah Pusat terkait penanganan Covid-19, kita Pemko Padang tahun ini mengusulkan Ranperda Protokol Kesehatan. Mudah-mudahan dapat ditetapkan dalam masa sidang ketiga ini, agar masyarakat kita lebih produktif tanpa mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya.

Kemudian Ranperda selanjutnya jelas wawako, yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020, Perubahan APBD TA 2021, Rancangan APBD Tahun 2022 serta Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 

Kemudian, Ranperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Perusahaan Umum Daerah Pasar Padang dan Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metereologi Legal.

"Setelah itu juga Ranperda Perlindungan Produk Lokal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang No.6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Padang Tahun 2019-2024 serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang No.1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan. Lalu Ranperda Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Wajib Belajar dan Rencana Detail Tata Ruang. 

"Dari 16 Ranperda yang diusulkan Pemko Padang ini tentu diminta kepada SKPD yang memprakarasai lahirnya Ranperda tersebut untuk segera merespon dan menindaklanjutinya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Kemudian juga menyiapkan draf disertai naskah akademis dengan harapan produk hukum yang kita tetapkan nantinya dapat diimplementasikan secara baik di tengah masyarakat," pungkas wawako mengakhiri. (D vd/w)

Post a Comment

Previous Post Next Post