Realitakini.com --- Pasaman
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pasaman Melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Camat dan Wali Nagari se kabupaten Pasaman dalam rangka menjaga netralitas ASN pada Pilkada 2020 di Aula Flom Mitra Lubuk Sikaping, Rabu Sore (14/10/2020)
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Drs.H.Mara Ondak bertindak sebagai nara sumber menyampaikan ASN kabupaten Pasaman harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020 serta harus patuh dan mengikuti seluruh regulasi regulasi yang telah ditetapkan
Mara Ondak juga menghimbau bagi ASN yang tidak mengindahkannya di pastikan mendapatkan sanksi apa lagi telah ditetapkannya peraturan Bawaslu, KSN dan Mendagri, ujarnya
Diakhir wawancaranya Sekda juga membantah berita maupun isu yang berkembang dikalangan masyarakat tentang perannya dalam Pilkada Kabupaten Pasaman 2020.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Mesrawati menyampaikan hari ini kita agendakan pengawasan patisipatif dalam rangka menjaga netralitas ASN dengan melibatkan camat dan wali nagari se kab Pasaman.
"Adapun peraturan bersama antar Bawaslu, KSN dan Mendagri ada 16 larangan dalam pemilihan serentak yakni Kampanye/Sosialisasi di media sosial (Phosting, Coment, Like),
Menghadiri deklerasi pasangan/calon peserta pilkada, Melakukan foto bersama bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasi keberpihakan, Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan), Melakukan pendekatan pada parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk dukungan terkait,
dengan pencalonan ASN yang bersangkutan pada Pilkada sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah namun tidak cuti diluar tanggungan Negara, ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah/wakil kepala daerah tanpa cuti diluar tanggungan negara, Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, ujar Mesrawati
Selanjutnya Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (Pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang) termasuk pengunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Bapaslon/paslon, Ikut sebagai pelaksana sebelum atau sesudah kampanye, Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengarahkan PNS atau orang lain, Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara, Memberikan dukungan kepada kepala daerah (calon independen) dengan memberikan KTP, Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara, Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama kampanye, Menjadi anggota dan/atau pengurus partai, tuturnya.
Diakhir wawancara Mesrawati menghimbau ASN,Camat dan Wali nagari
untuk tidak terlibat dalam kampanye Pilkada 2020 ini, tutupnya.(Nurman)
