--> Bawaslu Tanah Datar Usut 6 Dugaan Pelanggaran - Realita Kini

Realitakini.com -Tanah Datar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar sampaikan ada 6 dugaan pelanggaran dalam tahap Pilkada Tanah Datar sedang dilakukan proses pemeriksaan. 
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Senin (05/10/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.

Menurut Hamdan ada 6 dugaan pelanggaran tersebut yakni Pelanggaran Netralitas 2 ASN , dugaan pelanggaran administrasi KPU, 2 dugaan pelanggaran ketentuan pasal 187 a jo pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 dan dugaan pelanggaran pemasangan APK dan dugaan pelanggaran pasal 187 a jo pasal 73 itu dilakukan oleh 2 pasangan Calon (Paslon)

"Semua dugaan Pelanggaran bila terbukti kita akan berikan sanksi setelah terlebih dahulu diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Terkait dugaan pelanggaran Menurutnya prosesnya mulai dari penelusuran, klarifikasi dan pembahasan di Sentra Gakumdu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apakah lanjut ketahap berikut atau tidak dan yang berhak memutuskan tentunya pengadilan jika Prosesnya lanjut.

"Bila ada yang terbukti melakukan dugaan pemberian uang atau materi lainnya untuk meyakinkan pemilih dikenakan sanksi Pidana sesuai pasal 187 a UU No 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan," Ujarnya.

Sedangkan Dugaan pelanggaran Netralitas oleh 2 ASN , Satu orang sedang dalam sanksi disiplin dan satu orang ASN dalam proses penelusuran. (M)


 
Top