DPRD Dan Pemprov Sumatera Laksanakan Penetapan Kesepakatan Bersama Tentang K UA - PPAS 2021.

Realitakini.com-Padang
Nota Jawaban Gubernur Ranperda terhadap Reanperda  Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari,  digelar dalam rapat Paripurna  DPRD Sumbar  berlangsung di ruang  sidang  utama DPRD Sumbar, Rabu, 14 Oktober 2020.Dalam rapat paripurna  tersebut,DPRD dan pemprov  Sumatera Barat sepakat dan menandatangani penetapan kesepakatan bersama KUA- PPAS 2021.

Rapat Paripurna dipimpin  ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen Suib dihadiri Gubernur Irwan Prayinno, pimpinan komisi, pimpinan fraksi, pimpinan Bapemperda, berlangsung tatap muka dan secara virtual.

Dikatakan Supardi, tahun 2021 terdapat dua isu strategis, pertama penanganan covid-19 dan berakhirnya periode RPJMD sekaligus berakhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur 2016- 2021. “Proyeksi pendapatan daerah diusulkan pada rancangan KUA-PPAS tahun 2021 tidak sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dicapai. Kita bandingkan target pendapatan daerah dan perubahan APBD tahun 2020 kondisi pertumbuhan ekonomi rata- rata minus 2,3 persen, maka proyeksi pendapatan daerah tahun 2021 jaih dibawah target pada perubahan APBD 2020,” ujar Supardi.

“Dengan berakhirnya gubernur dan wakil gubernur, maka untuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemda diakhir jabatannya gubernur perlu menyampaikan capaian kinerjanya,” ujar Supardi.

Lanjut Supardi, pembahasan pendapatan daerah dilakukan badan anggaran bersama TAPD, terdapat penambahan pendapatan daerah bersumber dari PAD Rp 120 milyar, pendapatan transfer Rp 409.526.108.000, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 20 milyar. Tambahan pendapatan daerah disepakati untuk pemenuhan program dan kegiatan sejalan dengan arah kebijakan anggaran disepakati.

“Maka postur anggaran KUA- PPAS 2021 sebesar Rp 6.473.844.982.429, belanja daerah Rp 6.673.844.982.429, penerimaan pembiayaan Rp 220.000.000 dan pengeluaran pembiayaan Rp 20.000

000,” ujar Supardi politisi Partai Gerindra Sumbar ini. Dijelaskan Supardi, pihaknya mengingatkan Pemda TAPD dan OPD terkait untuk menjadikan KUA- PPAS 2021 disepakati DPRD dan Pemda sebagai pedoman penyusunan RKA SKPD dan penyusunan Ranperda APBD tahun 2021.

“Kami DPRD tidak bosan, agar masyarakat termasuk aparat pemerintah daerah semestinya mengawal dan mengawasi penyebaran Covid-19,” ujar Supardi.

Adapun keputusan DPRD diberi nomor 18/SB/2020 tentang persetujuan DPDD Provinsi Sumatera Barat terhadap rancangan kebijakan umumu anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi kebijakan umum anggaran tahun 2021. Nomor 19/SB/2020 tentang persetujuan DPRD provinsi Sumbar terhadap rancangan plafon prioritas anggaran sementara tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi plafon prioritas anggaran tahun 2021,(w)


Post a Comment

Previous Post Next Post