"Saya meminta ASN Kota Padang harus netral dalam pilgub 2020 yang akan datang. Kepada paslon di Pilgub Sumbar, jangan jadikan jabatan sebagai senjata untuk menekan ASN dalam mengkampanyekan diri," ujar Elly Thrisyanti, Rabu,( 7/10).
Saat ini berkemang kondisi dimana ada beberapa ASN di Kota Padang menerima nada dering lagu Bhineka Tunggal Ika yang di nyanyikan oleh salah satu paslon yang bertarung di Pilgub Sumbar 2020.
Hal senada juga di ungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim saat dikontak mengenai hal yang sama Menurutnya, dengan memakai nada dering di ponsel ASN, jelas ASN tersebut mendukung salah satu paslon.
"Ini sangat salah, dan tidak dibenarkan sekali dalam pilgub 2020 yang akan datang. Sangat jelas ASN memiliki posisi yang cukup strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon karena dapat mendulang suara. Hal ini tidak boleh dilakukan pembiaran secara berkelanjutan," ucapnya.
Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010. ( u/w)