Himbauan Jaksa Brebes Saat Blusukan ke Desa Isi Kegiatan Non Fisik TMMD Reguler


Realitakini.com-Brebes,

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, melalui Oktaviyanto Rudy Hastowo, SH, Kasubsi Teknologi Informasi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum, mengucapkan terima kasih kepada Kodim 0713 Brebes, karena telah digandeng untuk memberikan penyuluhan hukum sesuai tupoksinya, kepada warga Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikannya selepas transfer ilmu kepada puluhan warga setempat di Aula Balai Desa Kalinusu. Rabu (14/10/2020).

“Alhamdulillah masyarakat Desa Kalinusu mulai memahami tentang apa itu perbedaan tugas antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.

Dikatakannya lanjut, selain materi tersebut juga diberikan pemahaman tentang kerugian jika terjadi perbedaan data diri atau nama, baik di KTP, akte kelahiran, dengan ijazah sekolah, termasuk cara pengurusan perubahannya.

Selanjutnya adalah terkait tertib administrasi dana desa bagi perangkat desa, sehingga kedepan lebih tertib dan rapi agar tidak tersandung OTT (Operasi Tangkap Tangan).

“Kita juga memberikan materi tentang upaya pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat, memberikan support kepada pasien purna rehabilitasi narkoba, serta pasal-pasal hukum yang menjerat bagi pemakai dan pengedar, agar masyarakat tidak melakukannya,” sambung Rudy, panggilan akrab Oktaviyanto Rudy Hastowo yang didampingi Setiya Adi B, SH, Jaksa Fungsional Kejari Brebes.


Rudy juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat Kalinusu, selalu berpegang teguh kepada aturan hukum yang berlaku sehingga tidak terjerat hukum. Khusus narkoba, dampingi anak-anaknya agar tidak terseret pergaulan bebas yang memicu pemakaian barang haram itu.


“Kami juga menghimbau agar warga tetap patuh terhadap protokol kesehatan karena ini masih masa pandemi covid,” pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Kalinusu, Wasid (44), menyatakan sangat berterima kasih atas blusukan para jaksa dari Kejari Brebes tersebut, karena telah memberikan berbagai ilmu termasuk memotivasi kesadaran hukum.


“Salah satu ilmu yang sangat berguna adalah tentang kebiasaan pinjam nama untuk pengajuan kredit sepeda motor atau penggadaian barang, sehingga ilmu itu akan memberikan pencerahan bagi pemilik nama agar tidak tersangkut hukum karena kredit macet peminjam aslinya,” ungkapnya. (Utsm/Aan)

Post a Comment

Previous Post Next Post