Ini Materi Kejari Brebes Dalam Penyuluhan Hukum di Non Fisik TMMD Reguler Brebes

 


Realitakini.com-Brebes,

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, juga ambil peran dalam kegiatan non fisik TMMD Reguler 109 Kodim 0713 Brebes, untuk memberikan materi tentang berbagai kegiatan di lingkungan masyarakat yang yang tergolong dalam tindakan yang melanggar hukum.

Dalam acara yang dilangsungkan di Aula Balai Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan dihadiri perwakilan warga masyarakat setempat itu, Setiya Adi B, SH, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Brebes, mengawali materi tentang pelanggaran pinjam nama seseorang dalam penggadaian barang. Rabu (14/10/2020).


Untuk materi selanjutnya adalah penjelasan tentang perbedaan tugas antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri.

“Tujuan dari berbagai penyuluhan hukum ini, untuk memberikan pemahaman norma hukum kepada masyarakat, tumbuh kesadaran akan hukum, dan akhirnya dapat meminimalisir tindak pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat, termasuk kemana mereka dapat memperoleh haknya dalam pembelaan hukum,” ujarnya.

Materi selanjutnya adalah tentang narkoba, dimana pencegahan di lingkungan masyarakat juga merupakan tugas bersama.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa suatu wilayah sudah bisa dikatakan bahwa masyarakatnya mengerti dan sadar hukum, apabila memenuhi kriteria yang meliputi pelunasan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat perkawinan dibawah umur, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat dalam hal kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan daerah.

Setiya Adi juga memberikan materi tentang tertib dalam administrasi penggunaan dana desa, sehingga terhindar dari masalah hukum atau Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Rus/Aan).

Post a Comment

Previous Post Next Post