Jika telah maksimal sosialisasinya dan masih ditemukan warga yang melanggar sambung Azwar, Satpol PP harus tindak tegas dan jangan tebang pilih. “Penegak Perda diminta turun ke lokasi dan sampaikan ke penyelenggara pesta untuk menghentikan orgen yang sedang berlangsung. Jika tak patuhi juga, ambil tindakan tegas,” sebutnya-Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Zulhardi Z Latief sangat mengapresiasi keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang larangan masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan (baralek), baik di gedung, convention center ataupun di rumah.
Aturan ini mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang.Aturan ini diyakininya bakal memperkecil ruang gerak penularan covid 19. “Kasus Covid-19 terus bertambah. Kita sangat setuju dengan edara itu. Kita juga menghimbau agar warga mematuhinya,’ ujar Zulhardi, Rabu (14/10).
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjalankan Perwako No 49 Tahun 2020 dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan yakni membatasi jumlah tamu, menyediakan tempat cuci tangan, jarak duduk diatur untuk tamu, masker selalu dipakai dan lainnya, maka i SE yang diterbitkan dikaji ulang kembali. Agar keributan tak terjadi dan masyarakat mau menjalankan aturan yang ada. “Kasih kelonggaran pada warga yang telah menerapkan aturan tersebut dengan mengizinkan mereka gelar baralek, tentu diawasi oleh Satpol PP,” ucapnya.
Ia menyampaikan, jika Pemko Padang benar-benar tetap melarang kegiatan baralek, aturan tersebut harus terealisasi dengan nyata dan jangan sekedar tertulis di atas kertas saja. Sebab sebelumnya, SE yang sama juga telah dikeluarkan. Namun fakta di lapangan banyak yang tak mengindahkannya.“Kalau tidak diimplementasikan kebijakan yang dibuat, kenapa dikeluarkan juga SE sekarang. Kita meminta eksekutif berjelas-jelas dalam hal ini, supaya masyarakat tak bingung dan kenyamanan terwujud,” papar Zulhardi yang juga Sekretaris DPD Golkar Padang ini.(kp/w)