Pada kegiatan yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pejabat Struktural Pemerintah Daerah Pasaman, Forkopimda, Ninik Mamak, Alim Ulama, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Pasaman itu, Yusuf Lubis menghimbau seluruh jajaran untuk ikut mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB tersebut. Tak terkecuali ASN yang diminta berperan sebagai contoh.
Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis dalam sosialisasi yang berlangsung secara virtual tersebut langsung memerintahkan seluruh jajaran untuk ikut mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB tersebut.
"ASN harus jadi contoh bagi masyarakat. Apabila ada yang melanggar, saya akan menindak langsung sesuai peraturan. Semua ASN bertanggung jawab dalam pengawasan, sehingga Perda AKB guna pencegahan Covid-19 bisa diterapkan di daerah ini,” ujarnya
Kata Bupati, hingga kini situasi penyebaran covid-19, dari 12 Kecamatan yang ada di daerah ini, sudah merambah di 7 wilayah kecamatan di Pasaman.
"Jumlah masyarkat Pasaman yang terkonfirmasi positif covid-19 sampai kini sudah mencapai 36 orang. Dari 36 orang itu 22 orang diantaranya sudah sembuh, 1 meninggal dunia, dan 13 orang masih isolasi mandiri dirumah masing-masing," terangnya.
Yusuf Lubis menegaskan bahwa, tanggal 9 Oktober 2020 nanti, Perda AKB ini akan diberlakukan. Makanya sebelum diberlakukan kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat Pasaman.
"Jika Perda AKB itu sudah berlaku maka semua pelanggar disiplin akan ditindak oleh Tim Gakkumdu AKB. Tim Gakkumdu ini tetdiri dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemda," tambah Yusuf Lubis.
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah usai melaksanakan giat sosialisasi Perda AKB, menjelaskan bahwa kegiatan yang melibatkan unsur Forkopimda dan Satpol ini, terutama himbauan pada masyarakat untuk senantiasa mentaati protokol kesehatan covid-19, terutama senantiasa memakai masker.
