Perumda Air Minum Kota Padang Bagikan Kabar Gembira Bagi Warga Kota Padang

 Perumda Air Minum Kota Padang 
Realitakini.com- Padang 
Pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah masyarakat di Indonesia yang mendapatkan akses aman air minum, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan Program Hibah Air Minum akan berkontribusi pada program 100-0-100, yang merupakan target 100% akses aman air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% akses sanitasi layak yang dapat dipenuhi pada tahun 2019. Di sisi lain, juga membantu menyehatkan PDAM yang kurang sehat dan PDAM sakit. 

Sumber pendanaan program ini berasal dari Pemerintah Pusat dalam rangka mewujudkan program 100-0-100 dalam sektor keciptakaryaan yakni pencapaian target akses 100 % air minum aman, 0% kawasan kumuh, dan 100 % sanitasi layak.4 Des 2019

 Berdasarkan  hal tersebut diatas  perumda air minum kota padang membagikan  kabar gembira kepada masyarakat kota padang  melalaui  pengumun yang di pasang di  media soasial (fb) milik  Perumda  air minum Kota Padang  pada tanggal (26/10)

Program Hibah Air Minum Perkotaan untuk MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah ), kembali dibuka untuk pemasangan Tahun 2021.Bagi masyarakat Kota Padang yang ingin berlangganan air bersih PDAM, segera mendaftar di Kantor Pusat dan Kantor-Kantor Cabang Perumda Air Minum Kota Padang terdekat.
Persyaratan mudah, cukup membawa :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
3. Rekening Listrik Daya <=1300 watt
Quota hanya tersedia sebanyak 5000 (Lima Ribu) SR. Segera daftar sebelum 30 NOVEMBER 2020.Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut, silahkan datang langsung ke Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang Perumda Air Minum Kota Padang terdekat, atau bisa melalui whatsapp ke nomor 0811669123. Dapatkan formulir pendaftarannya di : Kantor Pusat  Telp. 0751-22789
Kantor Cabang Tabing
Jl. Adinegoro No. 43
Telp. 0751-442930
Kantor Cabang Bandar Buat
Komplek Grand Mutiara Residence
Bandar Buat
Telp. 0751-71557
Terimakasih
Wassalam 
Jl. H. Agus Salim No. 10

Post a Comment

Previous Post Next Post