Polres Pasaman Laksanakan Press Conference Atas Penangkapan 100 Paket Besar Ganja Kering

Realitakini.com -Pasaman 

Polres Pasaman melaksanakan Press Conference atas penangkapan 100 paket besar ganja kering di jalan lintas Medan Bukittinggi Gunung Tua Nagari Sitombol  Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman di Aula Mapolres Pasaman, Senin sore (12/10/2020)

Dalam Press Conference  Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah,S.Ik, M.Si didampingi Waka Polres Pasaman Kompol Ahmad Yani,Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir Kapolres Pasaman menjelaskan

saat tim melakukan penyelidikan dan melakukan penyisiran dan pengintaian di sepanjang jalan Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Tiba-tiba melintas 1 ( satu ) unit mini bus merek Suzuki Karimun dengan nomor polisi BA 1676 CQ .

Melihat mobil yang dicurigai itu, Tim akhirnya langsung melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Saat dilakukan pengejaran, anggota Sat Resnarkoba langsung menyuruh pengemudi kendaraan tersebut untuk berhenti. Dan akhirnya pelaku pun memberhentikan kendaraannya tanpa perlawanan.

“Usai kendaraan yang dicurigai itu di berhentikan, polisi selanjutnya melakukan pengeledahan terhadap pengemudi atas nama M. Ismail. Dari dalam mobil yang dibawa pelaku, anggota menemukan sebanyak 6 (enam) karung goni plastik warna putih. Dan ketika dibuka, ternyata berisikan paket-paket yang diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban, warna coklat,” tuturnya

Kata AKBP Dedi Nur Andriansyah, dari pengakuan dari tersangka, paket-paket tersebut adalah narkotika jenis ganja yang dibawa dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

“Rencananya, barang haram yang dibawa tersangka dari Kabupaten Madina Sumatera Utara itu akan dibawa ke wilayah Sumatera Barat. Namun kepada siapa diserahkan masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Selanjutnya AKBP Dedi Nur Andriansyah, paket-paket narkotika itu selanjutnya dilakukan penghitungan oleh anggota yang disaksikan kepala jorong dan warga setempat. “Dari hasil penghitungan anggota di lapangan, jumlah paket narkotika jenis ganja itu sebanyak 100 paket,” tuturnya.Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.(Nurman)


Post a Comment

Previous Post Next Post