Sibuk Kerja Mempublikasikan TMMD Reguler Brebes, Babinsa Tetap Dampingi Razia Masker


Realitakini.com-Brebes,

 Meskipun sibuk sebagai anggota tim jurnalistik TMMD Reguler 109 Brebes, Sertu Joko Erwanto, anggota Koramil 08 Bumiayu Kodim 0713 Brebes, tetap melakukan pendampingan operasi masker kepada Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Bumiayu, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Disampaikan Sertu Joko Erwanto, kali ini sasaran razia adalah para pengendara sepeda dan sepeda motor yang melintas tanpa menggunakan masker. Jumat (16/10/2020).

“Kami bersama sejumlah petugas dari Pos BPBD Sektor Brebes selatan atau Bumiayu, mendapati belasan pelintas jalan yang belum sadar untuk mematuhi anjuran pemerintah,” ungkapnya.

Dijelaskannya lanjut, seperti diketahui, Bupati Brebes juga telah mengeluarkan aturan sanksi denda dan penyitaan KTP, yang tertuang dalam Perbup Nomor 64 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, tertanggal 24 Agustus 2020 lalu.

Perbup tersebut secara jelas mengatur bahwa semua individu, pelaku usaha dan pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum, wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu menyediakan sarana tempat cuci tangan, hand sanitizer dan sarana lainnya.

Selain sanksi teguran lisan, juga akan dilakukan pencabutan izin dan penutupan tempat usaha serta denda minimal Rp.50 ribu sampai maksimal Rp. 5 juta.

“Ini merupakan peran bersama dalam mencegah penyebaran covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Bumiayu, karena masih berlangsungnya pandemi di Indonesia,” tegasnya.

Ditambahkannya, penggunaan masker adalah langkah paling efektif guna memutus mata rantai wabah virus corona.

Sementara itu Budi Jatmiko, Kepala Pos BPBD Bumiayu mengatakan, operasi masker secara rutin juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota Koramil 08 Bumiayu dan juga Polsek Bumiayu. Hal itu supaya warga lebih tertib dalam penggunaan masker saat keluar rumah dan berada di tempat umum.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berada di rumah jika tidak ada kegiatan yang mendesak. Untuk sanksi yang diberlakukan adalah push up sebanyak 20 kali, namun bagi pelanggar yang pernah tertangkap dan membuat surat pernyataan sebelumnya, akan dikenai denda maksimal Rp. 10 ribu dan penyitaan KTP. (Dar/Aan)

Post a Comment

Previous Post Next Post