32 Pengguna Jalan di Simpang Tanjuang Alam Agam Terjaring Operasi Yustisi

Realitakini.com, Agam.
Sebanyak 32 orang yang melakukan perjalanan di simpang Tanjuang Alam, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, terjaring operasi yustisi akibat tidak memakai masker, Rabu (4/11/2020).

Operasi yustisi ini digelar tim terpadu penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sebelumnya tim juga menjaring 60 orang pelanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Biaro, Kecamatan Ampek Angkek.

“Sesuai pendataan, pelanggar pada umumnya adalah orang dari luar daerah,” ujar Kapolsek Ampek Angkek Canduang, AKP Purwanta.

Dalam hal ini, tim tidak tebang pilih untuk menegakkan Perda, karena produk hukum ini berlaku kepada siapapun, dalam meningkatkan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan.Namun, katanya, masyarakat yang beraktivitas di pusat keramaian seperti pasar, kesadarannya dalam memakai masker sudah cukup tinggi, yang dibuktikan saat melakukan kunjungan ke Pasar Biaro.

“Di wilayah Polsek Ampek Angkek Canduang ada empat hari pakan, setiap pakan kita masuk ke pasar untuk mengingatkan pengunjung pasar agar selalu disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator lapangan M. Arnis menyebutkan, pelanggar protokol kesehatan ini dikenakan sanksi sesuai yang diatur Perda nomor 6 tahun 2020, sanksi diberikan berupa sanksi sosial atau denda.

“Dari jumlah pelanggar di Simpang Tanjuang Alam, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum sebanyak 29 orang dan denda 3 orang, masing-masingnya membayar denda Rp100.000,” katanya.

Dijelaskannya, setiap pelanggar protokol kesehatan didata dan datanya diinput dalam sebuah aplikasi, sehingga dapat diketahui apabila orang yang sama masih melakukan pelanggaran.

“Jika orang yang sama kembali melanggar, maka sanksi berikutnya akan berlaku seperti denda dengan nominal lebih besar atau sanksi kurungan,” terangnya. (Anto)

Post a Comment

Previous Post Next Post