APK Paslon Belum Didistribusikan, Pro-Desa: "KPU Layak Digugat"


Realitakini.com - Kabupaten Malang.
Masa kampanye Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah memasuki hari ke-47 dari 71 hari masa kampanye yang dijadwalkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, belum mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Malang.

Pendistribusian APK dan BK paslon ini dinilai lambat. Mengingat masa kampanye tersisa kurang dari satu bulan. Terhitung 24 hari lagi.

Keterlambatan KPU dalam mendistribusikan APK ini, jadi sorotan publik. Tak terkecuali Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi.

Ia mengatakan, masa kampanye kurang dari satu bulan. Hal ini akan merepotkan para tim paslon untuk memasang APK dan BK. Terlebih, efektivitas APK dan BK yang hanya terpasang beberapa hari saja, akan berkurang. Tak hanya itu, keterlambatan ini juga merugikan peserta. 

Menurut Khoesairi, APK adalah hak peserta, sesuai amanat UU. Bila hal itu tidak ada atau terlambat, berarti penyelenggara telah abai terhadap amanat UU dan mengabaikan hak peserta.

"Keterlambatan itu merugikan peserta, dan KPU layak digugat," tandas pria asal Poncukusumo itu.

Melalui medium WA, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, ST, Rabu (11/11/2020) malam, menjelaskan, untuk APK masih menunggu pengiriman dari penyedia.

Sedangkan BK, sudah diserahterimakan kepada masing masing paslon. Ditanya perihal keterlambatan APK ini, Anis belum menjawab.

Sebelumnya, ia menyampaikan, bahwa KPU memfasilitasi APK dan BK kepada paslon dengan berbagai bentuk. Antara lain, APK terdiri atas baliho, umbul-umbul dan spanduk. Sedangkan BK terdiri atas flayer, brosur, pamflet dan poster paslon. 

"APK dan BK tersebut akan secepatnya didistribusikan, sekarang masih proses pencetakan," kata Ketua KPU alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Ia mendetilkan, Spanduk dua unit per paslon tiap desa/kelurahan. Baliho per paslon lima unit. Umbul-umbul 20 unit per paslon tiap desa/kelurahan. 

Sementara BK, per paslon diberi 50 ribu lembar.Para kandidat, lanjut ibu satu anak itu, boleh menambah APK sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Tentu dengan disain dan ukuran yang sama. 

Perihal logo KPU, nanti akan dipasang di alat peraga sosialisasi (APS).

Ia berpesan, masing-masing tim kandidat memperhatikan Peraturan Bupati (Perbup), saat memasang APK dan APS. 

Misal, tidak menutup logo tertentu, tidak memasang APK di kawasan jalan protokol, sekolah dan lokasi lain yang sudah ditentukan.

Sebagai informasi, pelaksanaan lelang APK menggunakan tender konsolidasi. Pemenangnya, masing-masing dari Klaten dan Lumajang.(al)

Post a Comment

Previous Post Next Post