--> Kabid Bina Manfaat DPU SDA Menegaskan "Pengeringan Lahan Produktif Harus Melalui Proses Perizinan" - Realita Kini

Realitakini.com - Kabupaten Malang.
Pengeringan lahan produktif berupa sawah menjadi lahan kering atau alih fungsi di Kabupaten Malang, masih marak. Baik secara pribadi maupun melalui pengembang dan pengusaha.Menyikapi persoalan ini, Kepala bidang (Kabid) Bina Manfaat dan Kemitraan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) kabupaten Malang, Ir. Boedi Tjahjono, menegaskan, pengeringan lahan produktif harus melalui proses perizinan. 

Hal ini, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Irigasi, kata Boedi, Selasa (24/11/2020).Ia menjelaskan, pada BAB XIII pasal 80 tentang alih fungsi lahan beririgasi telah diatur bahwa, untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi, Bupati mengupayakan ketersediaan lahan beririgasi dan/atau mengendalikan alih fungsi lahan beririgasi.

Selanjutnya, dalam rangka menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi, dinas berperan mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan beririgasi untuk keperluan non pertanian.Tak hanya itu, Pemerintah Daerah  (Pemda) secara terpadu menentukan wilayah potensial irigasi, dalam rangka mendukung perwilayahan komoditi pertanian yang menjadi salah satu unsur dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah.

Oleh karenanya, alih fungsi lahan beririgasi dalam suatu daerah irigasi, harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah yang telah ditetapkan dan memperoleh izin dari Pemda, tegas Boedi.
Pada pasal 81, lanjut dia, juga telah dijelaskan bahwa, Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali terdapat; 
a. Perubahan rencana tata ruang wilayah daerah, atau 
b. Bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan jaringan irigasi.
Selain itu, pemerintah daerah mengupayakan penggantian lahan beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata ruang wilayah.

Selanjutnya, Pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan penataan ulang sistem irigasi dalam hal;
a. Sebagian atau seluruh jaringan irigasi beralih fungsi, atau
b. Lahan beririgasi beralih fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 80.
Setiap badan usaha, badan sosial atau instansi yang melakukan kegiatan dan mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi, maka wajib mengganti lahan beririgasi beserta jaringannya.

"Mengingat sebagian besar wilayah Kabupaten Malang merupakan lahan pertanian produktif, maka siapapun yang akan melakukan alih fungsi, harus melalui proses perizinan sesuai Perda Kabupaten Malang," tandas mantan Kasi Bina Manfaat dan Kemitraan Dinas PU SDA itu. (al)
 
Top