Pjs Walikota Blitar Jumadi hadiri dan buka Rakor Keprotokolan

 Realita kini.com kota Blitar
Pjs Walikota Blitar Jumadi menghadiri dan sekaligus membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Keprotokol an di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar, di Hotel Puri Perdana Kota Blitar, Selasa (24/11/2020).

Dalam sambutannya mengatakan, bahwa regulasi dari keprotokolan tercantum pada Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan. Sedangkan turunan dari regulasi tersebut berupa peraturan pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2018. Kemudian Jumadi menjelaskan pengertian dari keprotokolan itu sendiri dalam arti luas adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat

"Sehingga, hari ini mereka berkumpul untuk menyamakan persepsi bagaimana menata acara. Bagaimana rencana itu berjalan dengan baik," ungkapnya kepada awak media usai acara.

Jumadi berharap, dengan diadakan rakor ini dapat menambah wawasan dan pengalaman. Sehingga kinerja dari keprotokolan bisa lebih baik. Selain itu, petugas protokol harus memiliki rasa percaya diri yang tinggi dalam bertugas.

"Karena hal itu dapat mempengaruhi kinerja temen-temen perangkat daerah. Supporting dari subtansi itu sangat penting. Siapa yang dapat mensupporting itu, yaitu keprotokolan. Baik buruknya sebuah acara, tergantung kepiawian petugas protokoler," tuntasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Kota Blitar, Damanhuri menambahkan, walapun sudah diatur dalam perundang-undangan, akan tetapi tepat menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan dari pada tampilan performa pimpinan

"Seperti saat berdiri, berbicara dihadapan publik, semau di atur oleh protokoler. Karena style (gaya) pimpinan berbeda-beda," ungkapnya.

Lalu Damanhuri menuturkan, dengan diadakan Rakor keprotokolan ini, petugas protokol supaya mendapat hal-hal yang baru, sehingga bisa menjadi sebuah inovasi. Sementara, bagi petugas yang baru dapat menyamakan persepsi dari gaya masing-masing pimpinan.

"Outputnya mereka dapat memahami. Setelah itu, dapat membuat acara di setiap OPD masing-masing, sesuai aturan yang diperundang-undangkan," pungkas, ( hms / edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post