Realitakini. com -Blitar
Suyoto- Plt. Inspektor Daerah Kota Blitar dalam sambutanya mengatakan, tujuan diselenggarakan Sharing Sesion Tahun 2020 sebagai bentuk sinergi Pemerintah Kota Blitar dengan Aparat Penegak Hukum, upaya preventif serta sharing permasalahan dalam pengadaan baranga dan jasa. Dalam pelayanan pengawalan proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Blitar melalui Inspektorat Daerah telah melakukan penggandengan untuk monitoring dan evaluasi dalam proses pengadaan barang- jasa.
Suyoto juga menjelaskan, dalam pengawalan pendampingan pengadaan barang-jasa, pihaknya bersinergi dengan aparat penegak hukum Polres Blitar Kota dan Kejaksaan Negeri Blitar. Suyoto menyebut, pendampingan ini sudah dijalankan sejak Tahun 2018 sampai Tahun 2020 dengan memfokuskan pendampingan refokusing dan realokasi anggaran dalam percepatan penanganan Covid-19. Menurut Suyoto, dalam memenuhi prinsip pengadaan barang- jasa harus tepat kwantitas, tepat jumlah, tepat waktu, tepat biaya, tepat lokasi dan tepat penyedia agar tidak lepas dari permasalahan.
“Dalam memenuhi prinsip pengadaan barang- jasa harus tepat kwantitas, tepat jumlah, tepat waktu, tepat biaya, tepat lokasi dan tepat penyedia agar tidak lepas dari permasalahan” jelas Suyoto.
Sementara itu, Jumadi-Pjs Walikota Blitar sangat mengapresiasi Sharing Session Tahun 2020 yang diadakan oleh Inspektorat Daerah yang mana kegiatan ini sangat penting untuk preventif pengadaan barang-jasa Tahun 2021. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak ada penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang dapat menimbulkan hukuman pidana.
“Sharing Session Tahun 2020 yang diadakan oleh Inspektorat Daerah yang mana kegiatan ini sangat penting untuk preventif pengadaan barang-jasa Tahun 2021” jelas Jumadi.
Dalam Sharing Session ini mengundang Narasumber Kejaksaan Negeri Blitar, Kepolisian Resort Blitar Kota dan dihadiri oleh Kepala OPD di Kota Blitar. (hms/ edy)