Diduga Gelapkan Uang Perusahaan RF Dipolisikan

Realitakini.com Tanah Datar 
Dugaan penggelapan uang nasaba milik PT Rical Bersaudara Batusangkar oleh seorang wanita, inisial  RF  (37)  Sales Marketing diperusahaan tersebut berujung laporan kepolisi

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH memberikan keterangan Pers di Mako Polres Tanah Datar, Rabu (23/12/2020).

Dalam keterangannya AKP Purwanto mengatakan, RF merupakan sales marketing pada perusahaan pada PT Rical Bersaudara, yang bergerak dibidang properti rumah subsidi

"Terkait perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada laporan polisi No.167/XII/SPKT/Res-Tanah Datar, Tanggal 16 Desember Tahun 2020 kita sudah memproses perkara dan terhadap inisial RF sudah diamankan," sampainya.

AKP Purwanto menjelaskan dalam Modus operandi RF menyampaikan kepada pelanggannya untuk meminta uang dengan mendatangi rumah calon nasaba pembeli rumah ataupun berjanji disuatu tempat, dalam penyampaiannya tersebut sebagai uang pertama angka Kredit uang DP dan untuk biaya notaris sejumla lebih kurang 28 juta namun RF tidak menyerahkan uang itu kebagian keperusahaan.

"Uang Yang diambil oleh RF dari nasaba tidak diserahkan keperusahaan namun diduga digunakan RF untuk kepentingan pribadi, disaat RF resign, kemudian pihak  perusahaan sudah ada jadwal untuk angka kredit maka dihubungi peserta untuk membayar kredit, dari situlah bermula pihak perusahaan mengetahui penyalagunaan wewenang oleh RF," urai kasat reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan, Kegiatan itu diduga sudah berjalan semenjak 2018-2020 karena baru ada dua laporan dari nasaba namun tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi laporan dari nasaba lainnya dan modus yang sama.

"Setelah itu perusahaan project mengambil alih kewajiban dan angka kredit yang harus berjalan tetap berjalan dan untuk itu perusahaan dirugikan sekitar Rp 28.650.000,-, untuk itu terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," Tutup AKP Purwanto, SH. (rel)


Post a Comment

Previous Post Next Post