DPRD Sumbar Selesaikan Enam Raperda Pada Masa Sidang Ketiga

Realitakini,com-Sumbar
Enam rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, akan dirampungkan pada tahun 2021. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat rapat paripurna penyampaian nota penjelasan empat ranperda, Senin (7/12). Irsyad mengatakan, dalam Propemperda 2020 DPRD mengagendakan membahas 18 ranperda, namun dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 dan mengakibatkan pergeseran anggaran, maka terjadi pengurangan target menjadi 12. 

Pengurangan target, merupakan hasil kesepakatan Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar dengan pemerintah provinsi, sebelum keputusan ini diambil, telah melalui peninjau terlebih dahulu, " katanya. 

Dia mengatakan, selama masa sidang ketiga tahun 2020 dprd telah merapungkan enam ranperda dan dua ranperda di luar Propemperda 2020. Enam ranperda lagi akan dibahas pada sisa masa sidang 2020, meski pengesahannya dilakukan pada masa sidang pertama 2021. " Dua ranperda yang diselesaikan di luar Propemperda 2020 adalah Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari,” katanya. Terkait dengan paripurna tersebut, empat ranperda yang disampaikan ada empat yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ranperda tentang Pengelolaan Hutan. 

Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari empat ranperda tersebut, dua diantaranya merupakan usul pemerintah provinsi, sedangkan satunya merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar, yaitu perlindungan perempuan dan anak. Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar, merupakan ranperda diluar propemperda 2020.  Untuk ranperda ini, mengatur tentang perubahan status UPTD RSUD milik pemerintah daerah menjadi UPTD khusus, " katanya. 

Dikatakanya, dalam perubahan status RSUD dari fungsional menjadi kusus diharapkan terwujudnya tata kelola RSUD yang profesional dan mandiri, sehingga pelayanan yang dihasilkan lebih optimal. Untuk ranperda perlindungan perempuan dan anak merupakan prakarsa DPRD Sumbar pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang tidak sejalan dengan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tidak hanya itu, ranperda ini diusulkan dikarenakan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat. 

Dengan adanya regulasi ini, nantinya perlindungan anak dan perempuan akan menjadi lebih optimal. Sedangkan Ranperda Pengelolaan Hutan, merupakan upaya untuk memberdayakan hutan sebagai potensi daerah. Pengelolaan hutan harus sesuai dengan pronsip kearifan lokal Sumbar, sehingga nantinya akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.  Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Merupakan upaya untuk meningkatkan PAD lebih optimal, \" katanya. Sementara itu, Wakil Gubernur Nasrul Abit mengatakan, pembahasan Ranperda harus berjalan optimal, setiap rugulasi yang dilahirkan harus memberi dampak bagi perkembangan daerah, setiap masuakan yang berasal dari DPRD akan dijadikan rekomendasi bagi proses penyempurnaan ranperda.. Pembahasan harus berjalan optimal, meski enam Ranperda akan dirampungkan pada 2021," tutupnya. (w)


Post a Comment

Previous Post Next Post