Realita kini.com-Sijujung Mulai Rabu (21/10), Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sijunjung), Penerapan dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) ...
Kegiatan tersebut melibatkan Jajaran Polres Sijunjung, TNI (Kodim 0310/SS), Satpol PP, Dishub dan Kesbangpol tanpa terlihat Dinas Kesehatan dan BPBD.
“Inilah masalahnya, kok tak terlihat unsur kesehatan dan BPBD,” kata Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu Ghanda, S.IK.
Kasat Lantas dan Kadis Satpol PP Siap Laksanakan Perda AKB Ditengah terik mentari Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu Ghanda, S.IK, juga di dampingi Paur Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul dan personil lainnya bersama Satpol PP dan Kesbangpol Linmas Sijunjung
Dihari pertama penerapan itu, Pemkab Sijunjung langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar AKB. Bahkan ada juga penyampaian tentang informasi penerapan pada warga tentang adanya Perda AKB ditengah pandemi Covid-19. Satpol PP, Dishub, TNI-Polri dan Kesbangpol terapkan Perda AKB di Sijunjung
“Bagi yang melanggar akan kita kenakan sanksi dan tindakan sesuai Perda Nomor 06/2020 tentang AKB. Bahkan pelanggar juga akan kena sanksi denda sebesar Rp250 ribu termasuk membersihkan jalan dan sanksi lainnya bagi yang tak makai masker,” tegasnya.
“Nah, untuk itu lengkapilah segala sesuatunya agar jangan sampai terjerat pelanggaran Perda AKB,” papar Kepala Dinas Satpol PP Sijunjung, Drs. Efigon dan Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu Ghanda,S.IK, kepada media, Rabu (21/10), saat usai menerapkan Perda AKB di Kabupaten Sijunjung depan RTH Muaro.
Dibagian lain Efigon mengatakan, penerapan Perda AKB di Sijunjung tak ada istilah terlambat. “Penerapan secara resminya dimulai sekarang dan itu sesuai ketentuan dari Provinsi,” ucap mantan Kadis Perhubungan dan mantan Kadis Pendidikan itu membantah soal isu Perda AKB tak jalan di Sijunjung.
Secara terpisah, Kadis Kominfo selaku Jubir Penanganan Covid-19 Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi mengajak masyarakat Kabupaten Sijunjung agar mematuhi anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. “Apabila keluar rumah mari selalu kita memakai masker dan menjaga jarak antar individu,” ungkapnya.
Disebutkan Rizal, terkait Penerapan Perda itu, bila ada masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Covid-19 akan di berikan teguran pertama sampai teguran kedua. Kemudian masih juga melanggar maka di berikan hukuman ringan dengan ditahan selama 2 hari.
“Disini ada toleransi, karena berlaku Perda itu hari ini perdana di Ranah Lansek Manih. Bagi pelanggar awal yang tidak memakai masker hanya dihukum untuk pembersihan lingkungan selama 30 menit dengan memakai rompi yang disediakan,” pungkasnya. (Rel)

COMMENTS