‘Kita telah sepakat di DPRD padang agar masalah ini dapat dituntaskan dan diurai secara cermat,maka kita akan bentuk Panja (Panitia Kerja) untuk membahas permasalahan tunggakan royaliti dan PBB yang dilakukan Plaza SPR,”kata ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Selasa(1/12) di temui di DPRD Padang.
“Agar permasalahan ini dapat segeradituntaskan dan diurai secara cermat, maka DPRD Padang merasa perlu untuk membentuk Panja yang memang dapat dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dan diselesaikan dalam jangka wktu tertentu pula,jelas Ketua DPRD Padang ini.
Sebagaimana diketahui dalam kunjungan kerja komisi II DPRD Padang ke Dinas Perdagangan Kota Padang beberapa waktu lalu Kadinas Perdagangan Andree Algamar membenarkan adanya tunggakan retribusi dari manajemen SPR Plaza Padang sebanyak Rp7,5 miliar sejak 2013.
Ia menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir manajemen SPR hanya membayarkan sebesar Rp 238.471.293,30 atau senilai 16.606 dolar AS. Sementara kewajiban yang harus dibayar mulai 2013 hingga 2019 senilai Rp7.758.229.695,30 atau 540.246 dolar AS, sehingga total tagihan yang akan dibayarkan senilai Rp7.519.758.402,00 atau 523.640 dolar AS.
Lebih lanjut ia mengatakan Dinas Perdagangan Kota Padang sedang mengeluarkan surat tagihan, dan akan mengambil langkah-langkah hukum agar SPR segera membayar tunggakan royalti tersebut. Sementara tunggakan PBB juga dilakuklan SPR yakni sebesar Rp 800 juta.Dan angka ini jelas sangat besar dan sangat mempengaruhi penerimaan PAD kota Padang. Hal inilah yang menimbulkan berbagai Issu adanya main mata antara Pemko Padang dengan Plaza SPR. (LA)
0 Komentar