Awal Tahun 2021, Polres Tanah Datar Bekuk 5 Terduga Pelaku Narkoba

Realitakini.com Tanah Datar
Membuka awal tahun 2021 Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Tanah Datar mengamankan 5 (orang)  berinisial HP (25) dan TJ (24) VNW (23) HD (42) ND (45) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu dan daun Ganja kering ditiga tempat berbeda.

Terduga Pelaku HP dan TJ ditangkap Jum’at (01/01/2021) ( sekira pukul 00.05 Wib bertempat Di Depan Mesjid Al Ikhlas di Pinggir Jalan Raya Ombilin di Jorong Pasir Jaya Nag. III Koto Kecamatan Rambatan, terduga VNW ditangkap Sabtu (02/01/2021) dirumah orang tuanya Jorong Gudam nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas, sedangkan terduga HD dan ND ditangkap pada hari Minggu (03/01/2021) didangau tengah Sawah Languang jorong Mandahiling nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, SH, MH pada Selasa (05/01/2021) membenarkan telah mengamankan terduga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja kering.Menurut Kasat penangkapan terhadap terduga pelaku HP dan TJ dilakukan setelah sebelumnya tim mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku  menjual narkotika golongan I jenis shabu.

Selanjutnya tim melakukan undercover buy dengan menelfon terduga pelaku HP untuk memesan 1(satu) paket narkotika jenis shabu dan disepakati untuk bertransaksi di depan Mesjid Al Ihklas di pinggir jalan raya Ombilin di Jor. Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan.Sesampai di lokasi, tim langsung mengamankan ke dua terduga pelaku dan melakukan penggeladahan badan serta kendaraan milik terduga pelaku yang di saksikan oleh wali jorong dan warga.

Hasilnya tim mendapati 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam genggaman terduga pelaku TJ.Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika

Terhadap pelaku VNW (23) ditangkap mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku  sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis Shabu di dalam rumah milik orang tuanya.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam rumah milik orang tuanya di Jorong Gudam Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan badan beserta rumah yang disaksikan oleh wali jorong dan warga.

Hasilnya tim mendapati 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet dan 2 (dua) paket dibungkus dengan plastik bening didalam kotak bening dibawah lemari di lantai dua rumah, menurut Kasat terduga pelaku juga mengakui bahwasanya 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terduga pelaku HD dan ND ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya kedua terduga pelaku  sering menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku sedang berada di sebuah Pondok Tengah Sawah Languang di Jorong Mandahiliang Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Tim langsung mengamankan kedua terduga pelaku dan dilakukan penggeledahan badan beserta tempat sekitar yang disaksikan oleh ketua FKPM dan warga setempat.Dari tangan terduga pelaku tim mendapati dan mengamankan 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan ditumpukan jerami dibawah pondok tempat kedua terduga pelaku tersebut duduk. 

Kedua terduga pelaku juga mengakui, bahwasanya 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah milik mereka.

Semua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)


Post a Comment

Previous Post Next Post