Dinas Sosial Kota Palopo Penerima PKH 3.433 Kepala Keluarga

Kepala Dinas Sosial Kota Palopo
Awaluddin S.Sos

R
ealitakini.Com-Kota Palopo,
Agar tidak menimbulkan misinterpretasi informasi terkait bantuan bagi ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Palopo, Awaluddin S.Sos, meluruskan bahwa tidak semua ibu hamil bisa mendapat bantuan itu, yang berhak menerima hanya ibu hamil yang masuk menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

"Untuk Kota Palopo, jumlah warga yang menjadi peserta PKH sebanyak 3.433 Kepala Keluarga (KK), mereka ini menjadi penerima bantuan PKH setelah memenuhi syarat pada 7 komponen sasaran bantuan PKH," jelas Awaluddin, Kamis (4/2/2021). 

Tujuh komponen yang terakomodir dalam PKH, ibu hamil, anak balita, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, disabilitas, dan lanjut usia (lansia). Dari tujuh komponen tadi, per KK (peserta PKH, red) dibatasi mendapatkan minimal 4 komponen bantuan PKH. 

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Palopo, Rosnida SH MH, menguraikan berdasarkan data terbaru penerima PKH di Palopo saat ini mencapai 3.433 KK. 

Namun, masih ada 1.841 calon PKH yang datanya tengah diverifikasi dan divalidasi untuk dimasukkan menjadi peserta PKH. Data tersebut, sudah hampir rampung 100 persen. 

"Tenaga pendamping PKH terus melakukan perbaikan data dengan mengacu KTP-el dan NIK valid yang diterbitkan Dinas Dukcapil Palopo, perbaikan itu meliputi Inclusion Error dan Exclusion Eror," tutur Rosnida.

Khusus bagi ibu hamil peserta PKH, mendapatkan nilai bantuan Rp3 juta/tahun yang dicairkan per triwulan. "Penyaluran bantuan ibu hamil PKH ini, berlangsung selama empat triwulan. Dimana, per triwulannya mereka menerima bantuan sebesar Rp750.000 per KK. 

Rosnida merincikan, besaran bantuan PKH ini masing-masing untuk anak balita Rp3 juta/tahun, anak SD Rp900 juta/tahun, anak SMP Rp1.500.000/tahun, anak SMA Rp2 juta/tahun, disabilitas Rp2.400.000/tahun, dan lansia Rp2.400.000/tahun. (Syahril)

Post a Comment

Previous Post Next Post