Nofrizon menyebut, pertama adalah terkait pengadaan hand sanitizer ukuran 100ml dan 500 ml, menurut LHP BPK RI, terjadi pemahalan harga yang mengakibatkan kerugian daerah sebesas Rp4.847.000.000, dan kekurangan volume pengadaan logistik kebencanaan (masker, thermogun, dan hand sanitizer), senilai Rp63.080.000, kerugian daerah tersebut terjadi pada sebagian paket pekerjaan saja, sedangkan masih banyak paket lainnya yang belum dibuktikan oleh BPK RI, apakah terjadi apakah terjadi kejadian yang sama berupa pemahalan harga atau kekurangan volume pekerjaan.
“Pansus menduga tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada paket pekerjaan lainnya di BPBD, sehingga Pansus merekomendasikan pemeriksaan lanjutan,” ujar Nofrizon saat membacakan laporan Pansus Kepatuhan Penanganan Covid-19.
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan juga direkomendasikan melihat pada, transaksi pembayaran kepada penyedia barang atau jasa yang menurut BPK RI, tidak sesuai ketentuan. Dimana, bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada penyedia sehingga melanggar instruksi gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang pelaksanaan transaksi non tunai. Akibat transaksi tunai yang dilakukan tersebut, terindikasi potensi pembayaran sebesar Rp49.280. 400.000, tidak bisa diidentifikasi penyedianya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Pansus juga merekomendasikan DPRD untuk menyurati gubenur, berkaitan dengan rekomendasi BPK RI untuk mremberikan sanksi kepada Kalaksa BPBD dan pejabat, atau staf terkait lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa dan melakukan pembayaran tunai.
“Sampai saat ini gubernur belum menindaklanjuti rekomendasi dimaksud, padahal waktu yang diberikan sesuai action plan yang dibuat oleh gubernur adalah selama 60 hari,” katanya.
Kemudian, sambungnya, berdasarkan penelusuran Pansus terhadap LHP BPK RI atas kepatuhan penanganan Covid-19, di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar dengan pihak terkait, terindikasi ditemukan KKN, maka Pansus merekomendasikan DPRD untuk menyurati Pemprov, agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Masih berdasarkan LHP BPK RI, menurut dia, ditemui data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak mutakhir dan tidak dilakukan monitoring oleh Pemprov Sumbar. Akibatnya, DTKS yang menjadi basis data dan sumber utama penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak valid, dan terjadi duplikasi penerima manfaat antara penerima bantuan dari APBD provinsi dengan penerima bantuan dari APBD kabupaten/kota.
“Agar kejadian yang sama tak terulang lagi, Pansus merekomendasikan DPRD untuk menyurati gubenur agar meminta pejabat terkait, untuk bertanggung jawab melakukan update dan validasi data DTKS yang akan diteruskan ke pemerintah pusat,” katanya.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin jalannya rapat menyampaikan, rekomendasi DPRD terkait kepatuhan penanganan Covid-19 merupakan tugas sekaligus ujian pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubenur Sumbar yang baru, untuk mewujudkan good government dan clean governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.“Oleh sebab itu, kami mengharapkan kiranya saudara gubernur dapat segera menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan DPRD dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Sumbar,” ucap Supardi. (*Rk)
