Korem 174 Merauke, Forkopimda Ikut Pengarahan Presiden RI Secara Virtual"Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Tahun 2021"

Realitakini.Com-Papua,
Kepala Staf Korem 174 Merauke (Kasrem 174/ATW) Merauke Kolonel Inf Agustinus Dedy Prasetyo mewakili  Danrem 174 Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko bersama Forkopimda Kabupaten Merauke  menghadiri  Pengarahan Presiden Republik Indonesia Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021. Bertempat di ruang Winay Lantai 3 Kantor Bupati Merauke, Jl. Brawijaya, Distrik Merauke, Kab. Merauke.Senin (22/2/2021)

Video Conference dalam rangka Pengarahan Presiden Republik Indonesia Tentang Pengendalian Ke bakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 oleh Ir. Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) yang di ikuti oleh unsur Forkompimda Kab. Merauke Ruslan Ramli, S.E., M.Si (Plh. Bupati Kab. Merauke /Sekda Kab. Merauke), AKBP Ir. Ahmad Untung Surianata (Kapolres Merauke),  I Wayan Sumertayasa, S.H (Kakejari Merauke), Kolonel Enjang, S.I.P (Kasi Intel Korem 174/ATW), Letkol Inf Ganiahardi (Kasi Ter Korem 174/ATw, Letkol Czi Muh  Rois Susilo, S.T (Dandim 1707/Merauke) dan Elias Refra (Kasat Pol PP Merauke). Kegiatan Vicon tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 diawali oleh  laporan Prof. Dr Mahfud MD (Menkpolhukam RI).

Bahwa pihaknya telah melakukan evaluası bersama dan mendapatkan amanah untuk mengendalıkan kebakaran hutan dan lahan(Karhutla) bersama perangkat daerah dı Provınsı  yang rawan Karhutla sehingga perlu dılakukan  upaya deteksı dını, patrolı terpadu dan pengendalıan pemadaman dısetıap tıtık apı yang muncul dengan melaksanakan penetapan sıaga darurat lebıh dını serta melakukan upaya penegakan hukum bagı pelaku pembakaran hutan dan lahan . 

Sementara itu dalam pengarahan Presiden RI  menyampaikan secara tegas dan mengingatkan  kepada para pejabat  Gubernur, Bupati, Walikota, Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim dan Kapolres terutama kepada pejabat-pejabat baru yang berada di daerah rawan bencana Karhutla apabila di wilayah  ada kebakaran dan membesar serta tidak tertangani dengan baik maka akan beresiko  kepada  pencopotan jabatan.(RK-Panrem174)

Post a Comment

Previous Post Next Post