Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Syahrial saat di jumpai di ruang kerjanya, Rabu ( 03/02 )mengatakan, bahwa untuk sementara ini, Disdikbud kekurangan jabatan kepala Sekolah sekitar 195 orang. Untuk mengatasi kekurangan tersebut, kita menunjuk kepala sekolah yang berdekatan untuk di Plt kan. Jadi terpaksa satu orang Kepala sekolah memegang peranan untuk dua sekolah.
Sebelumnya kita sudah melakukan rekrutmen penyeleksian kepala sekolah pada tahun 2020. Dan telah melalui proses seleksi administras dan substansi. Ada sekitar 61 orang yang lulus dalam penyelesaian tersebut.
Syahrial mengatakan, 61 orang yang lulus menjadi calon Kepala sekolah tersebut, 6 diantaranya adalah calon Kepala sekolah SMP. Kemungkinan dalam waktu dekat, calon Kepala sekolah yang lulus tersebut, akan dilantik dan di tugaskan ke sekolah yang kita anggap lebih memungkinkan.
Faktor penyebab kurangnya jabatan Kepala Sekolah di Agam diantaranya adalah karena banyak yang memasuki masa pensiun. Dan juga berkurang di karenakan ketetapan regulasi, yang diatur oleh Permendikbud nomor 6 Tahun 2018, yang menetapkan , jabatan kepala sekolah hanya 16 tahun. Jika ingin kembali menjabat sebagai Kepala Sekolah, boleh mengikuti kembali uji kompetensi dan proses seleksi Administrasi serta Substansi."Jelas Syahrial.( Aldi).
