Tersangka Perkara Tindak Pidana KORUPSI BKK Jateng Ditahan Oleh Jaksa Kajari Banjatnegera


Realitakini.com-Banjarnegara 
Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT BKK Jateng Cabang Banjarnegara Kantor Cabang Batur (Perseroda), NH (28 tahun) ditahan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara, perkara yang penyidikannya telah bergulir sejak dari September tahun 2020 lalu, kini Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan penahanan terhadap tersangka NH setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan setelah adanya Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.(15/2/2021)

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sigid J. Pribadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menyampaikan bahwa benar hari ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka NH (28 tahun), proses penahanan terhadap tersangka tetap mengacu pada prosedur penanganan perkara dimasa pandemi salah satunya dengan dilakukan Rapid Test terhadap tersangka, setelah hasil rapid test keluar dengan hasil non reaktif maka baru dilakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan tersebut dilakukan setelah selesai pemeriksaan BAP tambahan kepada tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik, usai pemeriksaan kemudian Kasi Pidsus dan Tim Jaksa Penyidik langsung menggiring tersangka NH ke Rutan Banjarnegara dengan pengawalan dari bidang Intelijen pada Kejari Banjarnegara. 

Tersangka NH melakukan perbuatannya berawal dari jabatan sebagai AO (Account Officer) Dana pada  BKK JATENG Kantor Cabang Batur, yang memang bertugas untuk melaksanakan pelayanan pengambilan setoran tabungan dari nasabah, sehingga uang setoran tabungan nasabah yang ada pada tersangka NH merupakan uang nasabah yang berada dalam pengelolaan BKK walaupun belum dimasukan ke dalam sistem, sementara dalam SOP penyetoran tabungan seharusnya pada waktu menerima uang dari nasabah dituliskan pada slip setoran tabungan yang dirangkap dua (satu rangkap untuk voucher divalidasi di kantor, dan satu rangkap lagi sebagai bukti ke nasabah), akan tetapi faktanya dilapangan nasabah ada yang diberi slip dan ada yang tidak, dan pencatatannya ditulis di buku bantu yang ditulis tangan oleh tersangka NH selaku AO Dana, itupun tidak semua nasabah menerimanya bahkan ada nasabah yang tidak pernah diberikan buku tabungan kemudian penarikan tabungan seharusnya nasabah mengisi nama, nomor rekening dan jumlah uang pada slip penarikan serta membubuhkan tanda tangan pada slip penarikan dengan disertai identitas diri dan buku tabungan, akan tetapi faktanya nasabah tidak pernah mengetahui terjadinya penarikan dana tabungang di rekening mereka. Ada juga nasabah yang mengisi slip penarikan namun hanya mengisi kolom tanda tangan, sedangkan nilai nominal penarikan kosong.

Dengan adanya perbuatan tersangka NH selaku AO dana / pegawai PT. BKK Jateng Kantor Cabang Batur (Perseroda) yang telah menggelapkan dana setoran tabungan nasabah dan mengambil dana tabungan nasabah tanpa seizin nasabah, maka yang dirugikan tidak hanya nasabah karena dana nasabah tersebut berada dalam pengelolaan BKK sehingga hilangnya dana nasabah dalam pengelolaan BKK tersebut juga menjadi kerugian keuangan bagi BKK, dan setiap kerugian keuangan yang diderita oleh BKK tersebut juga menjadi kerugian keuangan bagi Pemerintah Daerah. Perbuatan tersangka NH dalam perkara tindak pidana korupsi ini dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sehingga kerugian Negara mencapai Rp. 851.866.573,- (delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah.

Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara Amir Akbar Nurul Qomar, SH, MH menambahkan bahwa terhadap tersangka NH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung hari ini tanggal 15 Februari 2021 di Rutan Banjarnegara sebagaimana Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, mudah mudahaan dalam waktu yang secepat mungkin penyidikan perkara ini dapat segera rangkum dan dapat segera naik ketahap penuntutan. Terhadap tersangka diancam pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 2, Pasal 3 atau pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(Abd)

Post a Comment

Previous Post Next Post