Bersama Reses Anggota DPRD, Pemkot Sosialisasikan Persyaratan Penerima BLT UMKM

Realitakini.com - Bengkulu
Anggota DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Eddyson serta Plt Camat Ratu Samban Achmad Tafri Budi serap aspirasi masyarakat Kecamatan Ratu Samban dan Ratu Agung dengan melakukan reses di kantor Camat Ratu Samban, Minggu (28/03/2021).

Pada saat melakukan reses, menurut Solihin warga masih mengeluhkan permasalahan lingkungan di kawasan sekitar, seperti infrastukur dan keluhan masyarakat lainnya terkait pemulihan ekonomi dimasa pandemi.

“Antusias masyarakat sangat banyak, mereka menyuarakan permasalahan infrastruktur dan pemulihan ekonomi dimasa pandemi. Semuanya mengharapkan sekali bantuan moril dan materil dari Pemkot dan DPRD seperti yang berkaitan BLT UMKM yang akan segera dibuka,” ujar Solihin.

Semua aspirasi akan ditampung dan akomodir sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Semuanya akan kita salurkan sesuai mekanisme pemerintahan yang ada baik DPRD atau perangkat daerah bersangkutan terkait hal ini. Tetapi yang menjadi perhatian khusus ialah permasalahab pemulihan ekonomi, makanya setiap reses kali ini pihak DPRD bersama Kadis Koperasi dan UMKM,” tambahhnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kadis Koperasi dan UMKM Eddyson menjawab salah satu pertanyaan warga atas nama Maryana yang menanyakan syarat-syarat pengajuan BLT UMKM.

“Disini ada beberapa persyaratan, diantaranya ialah nomor induk E-KTP, nomor KK harus sesuai dengan KTP, alamat sesuai KTP, alamat tempat berusaha, nomor keterangan usaha dari kelurahan, yang terpenting ialah nomor hp yang dicantumkan harus aktif. Karena dulu ada beberapa yang dapat tetapi tidak ada yang aktif nomornya saat dihubungi, jadinya banyak bantuan yang hangus,” jelas Eddyson sembari menjelaskan bahwa jika BLT UMKM cair pihaknya akan menginformasikan kepada warga yang memenuhi persyaratan. (Rk/Mc)

Post a Comment

Previous Post Next Post