Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan Mendapat Asimilasi Rumah

Realitakini.com- Bukittinggi

Sebanyak 14 orang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Biaro, mendapatkan asimilasi Rumah, hal ini karena Covid-19. Dari 14 orang tersebut termasuk didalamnya 4 orang diantaranya narapidana rombongan Motor Gede (Moge) dari Jawa Barat berinisial MS, RHS, JAD dan TR yang terlibat dalam kasus pegeroyokan anggota TNI di Bukittinggi.

Seperti berita yang dilansir oleh media bahwasanya diketahui, peristiwa pengeroyokan anggota Rombong an Moge terhadap 2 anggota Kodim 0304/Agam ini terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu.Akibat kejadian tersebut, prajurit TNI menderita luka-luka dan polisi menetapkan 5 tersangka pasca pengeroyok an. Peristiwa tersebut viral di media sosial dan mendapat perhatian publik pada saat itu.

Ke 4 narapidana telah divonis Pengadilan Negeri Bukittinggi selama 8 bulan penjara pada 17 Februari 2021 lalu.Kalapas Kelas II A Biaro Marten pada hari Jumat (12/3)saat dihubungi via telpon membenarkan hal tersebut, bahwa benar ada 14 orang narapidana yang dikasih Asimilasi Rumah dan 4 narapidana dalam kasus moge, semuanya di beri asimilasi rumah pada Selasa (2/3) yang lalu ungkapnya.

Hal tersebut lanjut Marten "Asimilasi kepada 14 orang itu termasuk, empat narapidana ini sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 32 tahun 2021,” jelas Marten.

Marten menambahkan,Dan ini juga perlu kita luruskan ini  bukan dibebaskan, akan tetapi di beri asimilasi rumah, dan mereka wajib lapor di daerah Bapas mereka masing masing, dan 4 orang kasus Pidanan dari klub moge ini berasal dari Bandung maka mereka wajib lapor ke Bapas Bandung,

Dan ada juga nanti yang "Home Visite", petugas lapas yang datang kerumah dimana narapida tersebut tinggal, petugas akan datang kerumah masing masing, jadi asimilasi ini diberikan karena Covid-19, pungkas Kalapas Bukittinggi Marten.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels