Karyawan Pabrik Rokok Dapat BLT, Walikota Blitar Minta OPD Patuhi Permenkeu

Realitakini com Blitar 
Pemkot Blitar menggelar Sosialisasi Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) bersama tim teknis Pemprov Jawa Timur Hotel Puri Perdana Kota Blitar, Jumat (26/3/2021).

Dibuka oleh WaliKota Blitar Santoso dan diikuti seluruh OPD terkait, dikandung maksud agar pengelolaan dana bagi hasil itu sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Permenkeu Nomor 206/PMK.07/2020.

"Sebelumnya saya ingin menyampaikan terimakasih, tahun ini masih diberikan kepercayaan dari Pemprov melalui Kepala bagian perekonomian sekaligus Tim DBHCHT untuk mengelola dana tersebut. Sesuai yang disampaikan tadi, ada kenaikan hampir 1,8 milyar. Tahun lalu 17 milyar lebih ditambah 1,8 menjadi hampir 20 milyar yang dikelola Pemkot di tahun 2021 ini," kata Walikota.

Ia ingin agar pemanfaatannya betul-betul sesuai dengan peraturan termasuk sasaran nya siapa dan tidak melenceng.

"Harapan saya kepada OPD yang menerima DBHCHT hendaknya mematuhi ketentuan sebagaimana yang hari ini disosialisasikan yaitu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 206/PMK.07/2020. Yakni 50 persen untuk kesejahteraan, 25 persen  kesehatan dan 25 persen untuk ketaatan hukum. Itu rambu-rambu yang harus dipedomani, jangan sampai keluar dari itu karena demi kepentingan rakyat," pesannya.

Di peraturan yang baru itu kata dia, ada sebagian yang dialokasikan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai). Namun ia menyarankan agar tidak berbenturan dengan penerima bantuan dari Dinsos. 

"Karena dana ini memang lebih difokuskan kepada orang-orang yang berjasa di industri tembakau. Dalam hal ini bisa jadi sasaran nya pada karyawan pabrik rokok karena di Kota Blitar tidak ada petani tembakau," imbuh Santoso.

Menurutnya, ada sekitar 577 warga Kota Blitar yang bekerja di pabrik tersebut. Santoso ingin agar semua karyawan termasuk tukang linting mendapatkan bantuan dari dana ini. 

"Yang penting antara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Dinas sosial bisa saling cross cek. Prinsipnya jangan sampai dobel karena bisa saja dari sekian karyawan pabrik rokok itu sudah mendapatkan dari Dinsos supaya bisa diberikan kepada yang lain," ujarnya. (hms / edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post