Paripurna, DPRD Kota Bengkulu Sahkan Empat Perda

 


Realitakini.com - Bengkulu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna beragendakan Pengesahan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu. Selasa (16/3). Dalam hal ini DPRD Kota Bengkulu memberikan kado terindah di momen HUT ke-302 kota kepada masyarakat kota Bengkulu berupa pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Hidayah, perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang pembentukkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu Tahun 2020-2040. Untuk diketahui, keempat Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota. Ditunjuk sebagai Jubir Bapemperda DPRD Kota, Reni Heryanti, SH.



Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto, S.IP mengungkapkan bahwa, sebelum Raperda ini disahkan, terlebih dahulu telah dibahas, ditelaah, dan dikaji oleh Tim Bapemperda DPRD Kota Bengkulu.

“Hari ini (16/3/2021), kita sudah sepakati tentang larangan minuman beralkohol, kedepan kami minta Pemkot Bengkulu untuk memasukkan ke Perda Minuman beralkohol. Perihal tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu Tahun 2020-2040, ada beberapa hal yang harus disempurnakan. Jangan sampai sudah disahkan, di ujung hari menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat,“ sampai politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sementara Wakil Walikota Bengkulu, Dr. Dedi Wahyudi, SE, MM memyambut baik dengan telah disahkannya empat raperda ini terutama Perda tentang Minuman Beralkohol.

“Perda Minuman Beralkohol, merupakan komitmen kami didalam mewujudkan Kota Bengkulu yang religius dan bahagia yaitu bebas minuman beralkohol,” ujar Deddy.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu pada (16/3/2021) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto, S.IP, Waka I Marliadi, SE, Waka II Alamsyah, M.TPd. serta dihadiri juga oleh Sekretaris Dewan Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, S.STP, M.Si.

Tampak juga hadir, Wakil Walikota Dr. Dedi Wahyudi, SE, MM mewakili Walikota Bengkulu serta FORKOMPIMDA Kota serta Kepala OPD Dilingkungan Kota Bengkulu. (Rk*)

Post a Comment

Previous Post Next Post