Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.SIK MH. Mengatakan ,” tiga tersangka berhasilnya diringkus ,ini berawal dari informasi yang mengatakan bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis ganja didaerah Gadut Kecamatan Tilatang kamang,Kabupaten Agam.
Kemudian mulai dilakukan pengintaian selama sekitar 8 jam lalu terlihat sebuah kendaraan berjenis Avanza yang dicurigai ketika akan berputar arah jajaran kepolosian yang sudah disiapkan langsung mencegat Avanza silver dengan nomor pol BB 1757 XR ,tanpa perlawanan ketiga tersangka langsung diamankan.
Ketika diperiksa polisi menemukan 25 kilo gram paket ganja yang sudah dikemas rapi dan sebuah golok, Jelasnya
Ketiga tersangka yang berinisial EL,ID dan RN akan dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang kedua pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.ujar Dody mengakhiri
