Tersangka Buang Sampah Sembarangan Disidang Tipiring, Bayar Denda Rp 200 Ribu

 


Realitakini.com - Bengkulu 

Salah satu oknum warga Kota Bengkulu inisial AS yang ditetapkan tersangka kasus buang sampah sembarangan oleh Penyidik PNS Satpol PP Kota Bengkulu akhirnya menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (24/3/2021).

Tersangka terbukti bersalah melanggar peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2011 dan dijatuhi sanksi atau hukuman denda Rp 200 ribu atau kurungan selama 7 hari. Akhirnya tersangka menerima hukuman denda Rp 200 ribu.

Hal yang meringankan yang jadi pertimbangan dalam persidangan adalah tersangka mengakui perbuatannya, tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Plt Satpol PP Kota Bengkulu Fakhrizal saat dikonfirmasi via telpon membenarkan bahwa sidang atas nama tersangka AS sudah digelar dan sudah ada putusannya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka AS tertangkap tangan saat sedang pembuang sampah di lokasi jalan Hibrida Raya tanggal 22 Maret 2021 pada saat Satpol PP sedang razia gabungan bersama DLH, camat dan lurah yang malam itu dipimpin langsung oleh wakil walikota Dedy Wahyudi.

“Ini kasus yang terjadi di jalan Hibrida. Saat itu satpol pp, DLH, camat, lurah, termasuk tim penyidik PPNS Satpol PP dipimpin langsung wawali sedang razia. Tersangkanya sudah disidang tipiring dan sudah dijatuhi hukuman,” jelas Fakhrizal.

Ini, kata Fakhrizal menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lainnya agar tidak coba-coba buang sampah sembarangan. Sebab Pemkot Bengkulu akan bertindak tegas dan dipastikan pelaku akan ditangkap sampai diproses di pengadilan. (Rk/Mc)

Post a Comment

Previous Post Next Post