Walikota Santoso Sampaikan LKPJ Tahun 2020 ke DPRD Kota Blitar


Realitakini com.  Blitar
Walikota Blitar Drs. H. Santoso, M.Pd menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2020.

Penyampaian LKPJ dilakukan Walikota Blitar Santoso pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (06/04/2021).

Rapat paripurna itu juga dihadiri Wakil Walikota Blitar, Pj Sekda Kota Blitar, anggota DPRD Kota Blitar, Forkopimda, sejumlah kepala OPD Pemkot Blitar, asisten, staf ahli dan Camat.

"Kegiatan kali ini, penyampaian LKPJ kepada DPRD Kota Blitar, selanjutnya Ketua Dewan juga langsung bergerak cepat menggelar rapat pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan LKPJ tahun 2020," terangnya usai paripurna.

Ia menambahkan, setelah dibentuk pansus, maka Banmus akan mengagendakan jadwal pembahasannya dan harapannya bisa segera selesai, karena masih ada lagi pembahasan RPJMD.

"Apapun yang direkomendasikan, catatan strategis dari LKPJ, akan kita tindaklanjuti, karena itu sebagai bentuk penghormatan dan sekaligus sebagai langkah perbaikan untuk program yang akan datang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim mengatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Blitar No.1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Blitar, rapat paripurna kali ini tidak untuk mengambil keputusan, maka rapat paripurna dapat dilaksanakan tanpa harus memenuhi kuorum.

"Juga, berdasarkan pasal 19 PP  no. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi pen yelenggaraan pemerintah daerah, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir." pungkasnya. (hms / edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post