Carles Camra : Pemberhentian Dirinya Sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek oleh Bupati Solok Dinilai Cacat Hukum



Realitakini.com-Kabupatean Solok
Sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek, saya merasa terkejut dengan adanya pemberhentian dari Bupati Solok. Setahu saya, pemberhentian seorang walinagari tentunya adanya proses dan mekanisme yang jelas, karena ini pemerintahan bukan kerajaan.

Hal itu dikatakan oleh Walinagari Koto Gadang Guguek, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Carles Camra pada Realitakini.com pada saat aksi damai di Kantor Camat Gunung Talang, Senin (31/5/2021).

Menurut Carles Camra, jika dirinya memang benar-benar bersalah tentunya ada teguran satu, dua dan tiga sesuai dengan aturan tentang pemerintahan. Ia juga menjelaskan jika dirinya diberhentikan, tentunya ada panggilan serta diperiksa dulu oleh Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagari (DPMN).

"Sementara setelah saya telusuri proses ini tidak ada, bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok pun tidak tahu terkait permasalahan ini. Jadi menurut penilaian saya pribadi pemberhentian saya sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek cacat hukum," kata Carles Camra. 

Sebagai aparatur pemerintah, dilanjutkan Carles Camra, tentunya kita harus tau dan paham tentang regulasi dan mekanisme pemberhentian walinagari. Jika tidak tau aturan dan regulasi dalam pemerintahan, lebih baik angkat tangan karena tidak mampu. 

"Saya bersama masyarakat Koto Gadang Guguek tidak menerima pemberhentian saya sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek, dimana banyak keganjilan dalam proses ini. Seperti surat yang tidak bersetempel basah, serta surat pengusulan Pejabat (Pj) Walinagari Koto Gadang Guguek telah keluar sebelum surat pemberhentian saya," ungkapnya.

Jika cara-cara seperti ini pada Pemerintahan Kabupaten Solok, imbuhnya, berarti ini sudah seperti kerajaan, dan Pemerintahan Kabupaten Solok bukanlah kerajaan. Saya menghormati Bupati Solok (Epyardi Asda-red), karena beliau adalah bupati kita.

"Saya siap dibawa kemana saja terkait permasalahan ini, karena menurut saya pemberhentian saya sebagai Walinagari Koto Gadang Guguek tidak sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada pada pemerintahan," pungkasnya. 

Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Koto Gadang Guguek, Alvan Hadrami menyebutkan bahwa BPN tidak pernah melayangkan surat pada Bupati Solok terkait permohonan pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguek Carles Camra yang sedang aktif. 

"Kami atas nama BPN mohon petunjuk bukan permohonan pemberhentian Walinagari Koto Gadang Guguek," jelas Alvan Hadrami. (Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post