Desa Tegalasri Kecamatan Wlingi hari ini Jumat ( 28/05/2021) melakukan pemilihan Kepala Desa definitif .Pemilihan Kepala Desa Tegalasri ini berlangsung di karenakan Kepala Desa definitif yang lalu berhalangan tetap .
Menurut Plt Kepala Desa Tegalasri yang juga Camat Wlingi , Tantowi , menjelaskan seperti kita ketahui bersama sesuai regulasi yang mengatur tentang Desa , bahwasannya ada ketentuan yang harus kita patuhi " dimana apabila ada Kepala Desa definitif itu berhalangan tetap maka, jika sisa jabatannya lebih dari satu tahun, maka harus di lakukan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) .
Masih menurut Tantowi oleh sebab karena ketentuan tersebut setelah di ijinkan Pemerintah untuk me lakukan PAW Kades Tegalasri maka kita melakukan persiapan dan hari ini di gelar Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Tegalasri ," jelas Tantowi
Pelaksanaan pemungutan suara di mulai pukul 07.30 dan berlangsung selama satu jam lebih sedikit dengan peserta pemilih 147 tokoh yang sudah di tetapkan untuk memilih Kades Tegalasri, setelah selesai pemungutan suara dilanjutkan penghitungan suara ,"Ujar Tantowi .
Berdasarkan penghitungan suara, no urut satu Retnoningsih unggul dari lawannya Fajar Wawan Laksono dengan selisih suara nomor urut 1 ,87 suara dan nomor urut 2 ,58 suara dan suara tidak sah 2 suara ,ujar Tantowi .
Kedepan dengan sudah terpilihnya Kades Tegalasri ini ,nanti ada waktu 30 hari kedepan untuk panitia melaporkan hasil kegiatan untuk di teruskan ke Bupati Blitar Dengan harapan agar dapat ditetapkan untuk setelah itu di lakukan pelantikan ," Ujar Tantowi
Setelah di Lantik berarti selesai sudah proses PAW Kepala Desa Tegalasri selesai dan menjabat sampai masa jabatan terakhir selama 4 ,5 tahun ke depan Untuk unsur panitia pemilihan sendiri , terdiri perangkat Desa dan Tokoh masyarakat berjumlah tujuh orang ,sedangkan panitia di bentuk oleh BPD, " Jelas Tantowi
Sedangkan jumlah Tokoh yang berhak memilih di tentukan oleh BPD ,sebelum menentukan jumlah Tokoh BPD harus melalui musyawarah Desa untuk mengakomodir Tokoh tokoh yang ada di 5 Dusun di Desa Tegalasri dan mengerucut menjadi 147 tokoh yang berhak memilih ,"
Dari 147 Tokoh yang sudah ditentukan BPD , Pj Kades punya kewajiban untuk menentukan siapa tokoh yang berhak memiliki hak pilih melalui Musyawarah Dusun , jadi masing masing Dusun sesuai Kouta yang di berikan , mengusulkan nama nama tokoh yang berhak memilih ,tidak lebih dan tidak kurang setahu masuk ke Desa baru di tetapkan Keputusan Pj Kepala Desa , lalu di umumkan ke publik lewat pengumuman yang di taruh di tempat tempat strategis ,jelas Tantowi
PAW Kepala Desa Tegalasri ini, adalah yang pertama kali yang terjadi di Kabupaten Blitar, dan berjalan aman terkendali berkat dukungan pengamanan dari Polres Blitar dibantu TNI dan Satpol PP ( edy)