LPSE Tanah Datar Diduga Lampaui Wewenang Dalam Pemenangan Tender

Realitakini.com- Tanah Datar 
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tanah Datar terkesan menyalahi wewenang dan fungsinya dengan  kewenangan dalam penentuan pemenangan tender.

Terkait dengan dalam proyek SPAM jaringan perpipaan pengembangan jaringan Distribusi Sambungan Rumah Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum dengan nilai penawaran Rp .2.406.782.971,44.Yang sudah ada pemenangnya ada indikasi permainan Pokja penawar terendah tidak di undang dalam pembuktian. Pokja menyatakan laporan keuangan tidak di sesuai dengan peraturan Menteri keuangan dan CV personil tidak sesuai dengan dokumen SDP sementara Pokja tidak memberikan penjelasan secara detail ke kontraktor ketidak sesuaiannya di mana .

Sementara itu Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan SE Kemen-PU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen pengadaan (SDP). Persyaratan Kualifikasi Penyedia Berdasarkan Pepres 16 Tahun 2018 disusun oleh Pokja Pemilihan dengan memperhatikan jenis barang/jasa, nilai Pagu Anggaran, dan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan Pelaku Usaha barang/jasa tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. 

Menentukan persyaratan Penyedia dengan Persyaratan kualifikasi terdiri dari persyaratan administrasi/legalitas, teknis, dan keuangan. berdasarkan peraturan. sementara itu  Pokja Pemilihan terkesan menambah persyaratan kualifikasi yang diduga diskriminatif dan tidak obyektif.

"Kalau laporan akuntan publik pokja harus konfirmasi dulu sama akuntannya dan kalau laporan akuntan publik yg terdaftar itu, yang bisa menyalahkan laporan nya itu mentri keuangan atau dirjennya, tidak ada hak pokja untuk bisa menyalahkan laporan ke uangan tersebut dan kalau menurut Pokja menyalahkan laporan audit independent berarti Pokja harus komfirmasi kepada Mentri keuangan dan Dirjen dengan tidak mengacuh pada Surat Ederan Sekretariat Jendral Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan R I nomor SE6/PPPK/2018 tanggal 17 Mei 2021, dan ini terjadi bukan di tender ini saja tapi di tender yang lain di LPSE tanah datar Pokja juga memakai alasan yang sama untuk mendiskualifikasi perusahaan yang tidak di menangkan." ujar Direktur salah satu perusahan kontraktor yang enggan di sebutkan Namanya.

Menurutnya berkesimpulan bahwa disini Pokja 50 tahun 2021 menyalahkan peserta lelang tidak didasarkan dengan alasan dan bukti dan menjelaskannya, kami mendugga ada Perbuatan yang melanggar hukum di pekerjaan ini," tutup nya.

Sementara kepala LPSE Kabupaten Tanah Datar Veri Winora mengatakan bahwa semua itu sudah sesuai dengan proses dan prosedurnya.

"kalau sudah masuk surat penawaran kedalam kalau ada kesalahan bisa ditambah tapi kalau sudah tertutup tidak bisa diperbaruhi atau ditambah dan sudah terkunci dan untuk bahan detailnya bisa buka di Google LPSE Tanah Datar.," Ujar Veri Winora saat ditemui diruangannya beberapa waktu lalu.

Unttuk Tender ada beberapa hal yang yang harus dilengkapi dengan ketentuan diantaranya terkait laporan akuntan publik didokumen tender harus ada dokumen audit yang sesuai dengan akuntan publik yang terfaftar dikementrian jadi yang menentukan valid dan tidak valid orang kementrian berdasarkan kontributor terdaftar atau tidak.

"Pokja tidak harus melakukan konfirmasi ke kementerian keuangan karena sudah ada daftar list yang dikeluarkan terhadap akuntan publik yang sudah terdaftar," jelasnya (Tim Redaksi)


Post a Comment

Previous Post Next Post