Satresnarkoba Polres Tanah Datar Amankan 3 Pelaku Narkoba Di Dua Lokasi Berbeda

Realitakini.com -Tanah Datar                                   -
Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki inisial F (30) warga Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Rambatan, inisial RS (29) warga Jorong Baringin Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh serta (M) 30 alamat Gudam Nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu dan daun ganja kering, Sabtu (01/05/2021)

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si  melalui Kassubag Humas AKP Desfi Arta memberikan keterangan kepada Media, Senin (03/05/2021) mengatakan ketiga pelaku di tangkap di dua lokasi berbeda, terduga pelaku F dan RS diamankan saat berada dipinggir Jalan Raya Ombilin Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan. Sedangkan terduga pelaku penyalagunaan Shabu-shabu dan daun ganja kering (M) di amankan di depan SMA Muhammadyah Batusangkar.

Ketiga terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan terduga pelaku F dan RS sedang berada di pinggir Jalan Raya Ombilin Jorong Pasir Jaya Nagari  III koto Kecamatan Rambatan. 

Selanjutnya Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yg disaksikan oleh Ketua Pemuda dan warga setempat. Hasilnya Tim mendapatkan 3(tiga) paket sedang Narkotika jenis sabu masing-masing dari inisial F didapat 2 paket jenis sabu yang dibungkus plastik berada dalam genggaman F sedangkan dari Inisial RS di temukan 1 paket Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana belakang.

Sementara itu terhadap terduga pelaku M  ketika dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat. Hasilnya Tim mendapatkan barang bukti berupa 1(satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu  dibungkus dengan plastik bening yang  ditemukan  dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan 3 (tiga) linting yang diduga Narkotika Jenis daun ganja kering yang ditemukan di rumah kontarakannya di Jorong Gudam Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.

"Ke 3 (tiga) terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Terhadap terduga pelaku F dan RS  dijerat dgn pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a 114 ayat 1, 132 ayat 1 UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terduga pelaku M dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas AKP Desfi Arta (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post