Realitakini.com-Sumbara
DPRD Sumbar gelar rapat paripurna
pengambilan keputusan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatra Barat.
Perda tersebut berisi tentang perubahan status UPTD Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) menjadi UPTD yang bersifat khusus. Selain itu, menetapkan
kepala rumah sakit umum daerah sebagai pejabat struktural.Tiga Ranperda lainnya yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD
Sumbar tahun 2020, RPJMD tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang
Pengelolaan Perpustakaan.
Ranperda Pertangungjawaban APBD menjelaskan rata-rata realisasi
pendapatan daerah sebesar 99,10 persen dan realisasi belanja daerah
sebesar 95,22 persen. Sementara, pembiayaan daerah sebesar 98,93 persen.
Hal itu sesuai dengan target pembangunan daerah yang telah ditetapkan
dalam perubahan APBD tahun 2020.
Sedangkan, Ranperda tentang RPJMD menjelaskan tentang visi, misi dan
16 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang akan
diakomodir dalam RPJMD tahun 2021-2016.
Wakil ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib Pada 23 April 2020 Kementrian
Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkap bahwa Ranperda tersebut
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sajauh ini, Bapemperda dan pemerintah daerah baru menyampaikan 3
Ranperda tersebut dari 17 target yang direncanakan. Penyiapan dan
penyampaian itu perlu disegarkan agar target yang ditetapkan dapat kita
wujudkan,” kata Suwirpen di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat (4/5).
Suwirpen Suib mengingatkan Bapemperda dan pemerintah daerah lebih
memperhatikan proses pembentu kan Ranperda Provinsi Sumatra Barat tahun
2021 agar sesuai dengan target yang telah ada.
Rapat itu dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-
fraksi terhadap 3 Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi
Sumatera Barat tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD 2021- 2026 dan
Ranperda tentang pengelolaan perpustakaan. (Wt)